​Pelaku Penyebar Foto Bugil Mantan Pacar Lewat Status WA Ditangkap Polisi

​Pelaku Penyebar Foto Bugil Mantan Pacar Lewat Status WA Ditangkap Polisi Pelaku saat dimintai keterangan petugas.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan Eko Susanto (35), warga Desa Wedoro, Kecamatan Waru, Sidoarjo lantaran menyebarkan foto berbau pornografi di status whatsapp (WA).

Wakasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Imam Yuwono mengatakan, pelaku berhasil diringkus setelah mendapat laporan dari korban yang berusia 38 tahun asal Mojokerto. "Karena malu, korban lapor dan langsung kami tindak lanjuti," katanya, Selasa (03/11/2020).

Baca Juga: Polisi Ringkus 2 Orang Pelaku dari Video Viral Pamer Senjata Api di Gor Sidoarjo

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengendus dalang dari penyebaran foto telanjang tersebut. "Kami tangkap di rumahnya. Sempat ada kendala, pelaku sembunyi di atas plafon," terangnya.

Imam menjelaskan, kejadian itu bermula saat pelaku yang tak lain adalah mantan pacar korban, mengambil foto secara diam-diam saat korban mandi di sebuah hotel. "Setelah mengambil foto, pelaku juga mengambil nomor SIM card korban," jelasnya.

Beberapa hari kemudian, nomor yang dicurinya dipakai dan foto bugil korban di-upload di status whatsapp. Otomatis, muncul di status dan teman-teman korban yang menyimpan nomor tersebut melihat foto korban. Bahkan, orang tua korban pun melihat foto itu.

Baca Juga: Dua Tahun Tragedi Kanjuruhan, Kapolsek Porong Sambangi Kediaman Korban di Kesambi

"Fatal memang. Sampai-sampai korban diusir dari rumah dan tidak dianggap keluarga lagi oleh orang tua korban. Karena malu, korban lapor ke Polresta Sidoarjo," terangnya.

Sementara hasil dari penyelidikan, tersangka mengaku sakit hati dengan korban karena cintanya diputus oleh korban. Sehingga pelaku nekat membalas dengan mengunggah foto telanjang korban.

"Akibat pembuatannya, pelaku dijerat Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU ITE terkait menyebarluaskan gambar berbau pornografi di display pictures dan status whatsapp atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat 1 UU ," pungkas Imam. (cat/ian)

Baca Juga: Penasihat Hukum Terdakwa Kasus Pemotongan Insentif ASN BPPD Sidoarjo Minta Majelis Hakim Vonis Bebas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Detik-Detik Pencurian Sepeda Motor di Krian Sidoarjo Terekam CCTV, Pelaku Mengenakan Seragam Ojol':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO