Bawaslu Jember Terus Dalami Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas Kepala Desa

Bawaslu Jember Terus Dalami Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas Kepala Desa

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember menyampaikan progres penanganan dugaan pelanggaran netralitas Kepala Desa Pondok Dalam, Kecamatan Semboro dan Kepala Desa Bangsalsari.

Ketua Imam Thobrony Pusaka mengatakan, untuk kasus Kades Bangsalsari sudah diputuskan oleh Gakkumdu dihentikan karena tidak memenuhi unsur.

Baca Juga: Bawaslu Jember Petakan 32 Kerawanan Coklit pada Pilkada 2024

"Kasus dugaan untuk Kades Bangsalsari ini sudah dihentikan oleh Gakkumdu," ujarnya saat dikonfirmasi di Pemkab Jember, Selasa 3 November 2020.

Sedangkan, untuk kasus Kades Pondok Dalam Kecamatan Semboro, masih memasuki tahapan pembahasan kedua bersama Gakkumdu. "Kita masih memasuki tahap kedua bersama Gakkumdu nanti hasilnya kita sampaikan," imbuhnya.

Sampai saat ini, pihaknya sudah melakukan klarifikasi kepada 7 orang saksi, tentang dugaan pelanggaran pemilihan tersebut.

Baca Juga: Petugas Gabungan Ikuti Apel Bersama di Alun-Alun Jember

"Sudah ada 7 orang yang diklarifikasi selama ini," tuturnya.

Ia menambahkan, untuk putusan kasus Kades Pondok Dalam akan diinformasikan ke depannya setelah ada putusan. (jbr1/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO