Satresnarkoba Polres Pamekasan Berhasil Bekuk 2 Budak Narkoba

Satresnarkoba Polres Pamekasan Berhasil Bekuk 2 Budak Narkoba Ilustrasi. (foto: ist)

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polres Pamekasan berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang budak narkoba yang diduga biasa mengedarkan barang terlarang di wilayah Kabupaten Pamekasan.

Dua tersangka yang diduga telah menjadi perantara dalam jual beli dan atau memiliki, menguasai narkotika golongan I jenis sabu tersebut dibekuk di sebuah rumah di Desa Konang, Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan.

Baca Juga: Dituntut 4 Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Narkoba di Pamekasan Bakal Banding

Kasubbag Humas Polres Pamekasan, AKP Nining Tyas menjelaskan, dua tersangka atas nama RH (45) dan H (35), keduanya Warga Dusun Asem Manis Desa Buddagan, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.

"Keduanya merupakan pengedar sekaligus pemakai barang terlarang," jelasnya, Jumat (6/11/2020).

Barang bukti yang berhasil disita petugas, yakni 1 (satu) poket plastik klip yang merupakan sisa atau bekas narkotika golongan I jenis sabu yang ditimbang dengan plastik masing-masing memiliki berat kotor -/+ 10,11 gram.

Baca Juga: Tantang Haji Her Duel Carok hingga Ancam Perkosa Keluarganya, Warga Pamekasan Diamuk Massa

"Keduanya akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subs 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Satresnarkoba Polres Pamekasan guna pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. (yen/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO