​Komplotan Pencuri dan Penadah HP di Kota Kediri Diringkus Polisi, 1 Lolos

​Komplotan Pencuri dan Penadah HP di Kota Kediri Diringkus Polisi, 1 Lolos Para tersangka (duduk) saat diamankan. foto: ist.

KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Komplotan pencurian HP yang terdiri 4 pencuri dan 2 penadah berhasil diringkus setelah sang pemilik melaporkan kasus tersebut ke polisi, Senin (23/11).

Mereka mencuri di toko Excell Cell Jl. Letjen Suprapto No. 28 Kelurahan Burengan RT 03/RW 07 Kecamatan Pesantren, Kota Kediri pada Rabu (11/11). Kini, kelimanya harus merasakan dinginnya ruang tahanan Polsek Pesantren, Polres Kediri Kota. 

Baca Juga: Polres Kediri Kota Tangkap Pelaku yang Aniaya Adik Kadungnya hingga Tewas, Apa Motifnya?

Kasubbag Humas Polres Kediri Kota, AKP Kamsudi, menjelaskan kelima tersangka curat konter HP tersebut adalah Anhari (22) beralamatkan di JL. Gajah Mada No. 26, RT 21/RW 00, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Kecamatan Tarakan Barat, Kabupaten Kota Tarakan, Kalimantan Utara, yang berperan sebagai pengawas. 

Benny R (19) beralamat di Jl Poroslamasi Kelurahan Wiwitan Barat, Kecamatan Lamasi, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, berperan masuk ke toko.

Selanjutnya Nanda WP (20) warga Jl. Trans Napu, Kelurahan Tabalu, Kecamatan Posopesisir, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, juga berperan yang masuk toko. Dan Rilan (belum tertangkap) warga Burengan, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, berperan sebagai pengawas.

Baca Juga: Polisi Tahan Pelaku KDRT di Kediri

"Sedangkan penadahnya adalah Trimo A (19) yang beralamat di Jl. Tanjungrejo RT 02 /RW 01, Desa Sopoyono, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Waikanan, Lampung. Dia membeli HP Xiaomi 8A Pro, dan Malindo (24) warga Jl Pendidikan, Desa Palitakan, Kecamatan Tapango, Kabupaten Polewalimandar, Sulawesi Barat. Malindo ini menjualkan HP Samsung A10 tersangka Anhari dan membeli HP Samsung A11," kata AKP Kamsudi, Selasa (24/11).

Menurut AKP Kamaudi, kasus ini berawal dari laporan Rony Soenjoto, warga Jl. Letjen Suprapto No. 28, Kelurahan Burengan RT 03/RW 07, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri ke Polsek Pesantren.

Dari laporan tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Pesantren melakukan serangkaian proses penyelidikan, kemudian mendapati ciri-ciri diduga pelaku.

Baca Juga: Gegerkan Warga Balowerti Kediri, Kakak Bunuh Adik Usai Pesta Miras

Selanjutnya, pada hari Kamis (19/11/20) sekitar pukul 23.45 WIB dilakukan upaya paksa penangkapan diduga pelaku Anhari yang berada di seputaran Kelurahan Burengan, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.

"Setelah diperiksa, ternyata benar yang bersangkutan menggunakan HP yang diambil dari toko pelapor. Selanjutnya, tersangka menerangkan jika saat melakukan perbuatan tersebut bersama 3 orang lainnya," terang Kamsudi.

Ditambahkannya, pada hari Senin (23/11/20) sekitar pukul 19.00 WIB, dilakukan penyelidikan terhadap keberadaan ketiga pelaku. Selanjutnya, mereka ditangkap pada saat ngopi di Cafe Imara Kelurahan Singonegaran, Kecamatan Pesantren beserta barang buktinya.

Baca Juga: Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek 58 Tahun di Kediri Ditangkap Polisi

"Setelah diinterograsi, ketiga pelaku menjual HP kepada Trimo dan Malindo. Kerugian materi sebanyak Rp 12 juta. Untuk tersangka pencuri akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Sedangkan penadahnya akan dijerat Pasal 480 KUHP," pungkasnya. (uji/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Terekam Kamera CCTV, Seorang Bapak-Bapak Curi Handphone di Kedai Kopi Kediri':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO