Pilbup Gresik, Tim Paslon QA dan Niat serta Pendukung Lakukan 28 Pelanggaran Prokes

Pilbup Gresik, Tim Paslon QA dan Niat serta Pendukung Lakukan 28 Pelanggaran Prokes Bawaslu Gresik saat menggelar press release hasil evaluasi selama masa kampanye. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gresik telah mengeluarkan 28 surat peringatan kepada kedua tim kampanye pasangan calon Moh. Qosim-Asluchul Alif (QA), dan Fandi Akhmad Yani-Aminatun Habibah (Niat) terkait pelanggaran protokol kesehatan (prokes), selama masa kampanye terhitung sejak 26 September.

Sedangkan terkait alat peraga kampanye (APK), jajaran bawaslu telah menertibkan 210 APK dari dua pasangan calon yang melanggar PKPU 10/2020. Selain itu, dalam kegiatan kampanye, kedua pasangan calon (QA dan Niat) masih minim dalam pemanfaatan media daring (dalam jaringan).

Baca Juga: Bantah Calon Tunggal karena Gagalnya Kaderisasi, Ketua Golkar Gresik Soroti Bawaslu dan Politik Uang

Penegasan tersebut disampaikan Koordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga (PHL) Bawaslu Kabupaten Gresik, Muhammad Syafi' Jamhari saat press realese evaluasi 60 hari kampanye dan persiapan menuju pemungutan suara dan penghitungan suara pada pelaksanaan Pilkada Gresik tahun 2020, di Hotel Santika, Gresik, Kamis (26/11/2020) petang.

Selama 60 hari masa kampanye, lanjut dia, Bawaslu Kabupaten Gresik telah selesai melantik Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 2.267 orang untuk masing-masing TPS. Selanjutnya, mereka akan dilibatkan dalam pengawasan di sekitar tempat tinggal dan TPS.

"Kita akan libatkan pengawas TPS untuk patroli di wilayahnya dalam meningkatkan pengawasan di masa tenang untuk mencegah politik uang. Masa tenang berlangsung selama tiga hari, yakni mulai tanggal 5 Desember 2020 sampai 9 Desember 2020," terang Jamhari.

Baca Juga: Pro Bumbung Kosong, 2 Kali Mega Bagus Tak Hadiri Panggilan PDIP Gresik

Pada kesempatan ini, Bawaslu Kabupaten Gresik juga berkirim surat imbauan kepada lembaga keuangan di Kabupaten Gresik untuk lebih selektif dalam melayani penarikan atau penukaran uang pecahan Rp 50.000 dalam jumlah besar.

"Kita juga kirim surat imbauan kepada pasangan calon dan tim kampanye Calon Bupati-Wakil Bupati Gresik 2020 terkait laporan dana kampanye agar mematuhi laporan dana kampanye secara administrasi maupun substansi," beber dia.

Di tempat yang sama, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Gresik, Achmad Nadhori bersama Kordiv Hukum Rofa'atul Hidayah dan Kordiv SDM, Maslukhin mengungkapkan, selama masa kampanye, telah banyak menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu dan temuan pelanggaran pemilu.

Baca Juga: Ini Kata KPU Gresik soal Pilkada Ulang Jika Calon Tunggal Kalah dengan Kotak Kosong

Diungkapkan Nadhori, beberapa laporan di antaranya, dugaan kontrak politik dengan masyarakat, laporan dugaan senam disertai bazar oleh relawan di Desa Gumeno, Manyar, laporan Tim Hukum dan Advokasi Paslon Niat terhadap Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Gesik Nurul Yatim, yang diduga menggalang massa kades untuk Paslon QA, Sekcam Tambak Pulau Bawean yang dilaporkan Tim Paslon Niat mengajak Jamaah Ngaji dukung Paslon QA, dan sejumlah laporan lain.

Sementara untuk pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditangani Bawaslu, rekomendasi dari Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) sudah turun. Kedua ASN tersebut adalah, Camat Duduksampeyan Suropadi, dan Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Umum dan Perlindungan Masyarakat pada Dispol PP Gresik, Muhammad Amien yang terbukti melanggar netralita sASN dalam Pilkada Gresik 2020.

Dalam surat KASN yang diteken Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto pada 18 November 2020, rekomendasi yang diberikan kepada dua pejabat tersebut berbeda.

Baca Juga: Tak Ada Paslon Lagi yang Mendaftar, Yani-Alif Resmi Lawan Kotak Kosong di Pilkada Gresik 2024

Untuk Camat Duduksampeyan Suropadi, berdasarkan surat No: R-3619/KASN/ 11/2020, KASN merekomendasikan kepada Bupati Sambari Halim Radianto sebagai pembina kepegawaian, agar menjatuhkan hukuman berupa disiplin sedang yang pelaksanaannya mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.

Sementara untuk Muhammad Amien, berdasarkan surat No: R-3609/KASN/ 11/2020, KASN merekomendasikan kepada Bupati Sambari untuk menjatuhkan sanksi moral berupa pernyataan terbuka.

"Dari semua laporan itu (di luar 2 ASN yang sudah turun rekomendasi dari KASN), kita registrasi dan rapatkan bersama tim penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) dari Kejaksaan dan Kepolisian. Apakah memenuhi pelanggaran pemilu atau tidak, masih dalam proses. Yang jelas, semua laporan akan kami tindak lanjuti," pungkas Nadhori. (hud/ns)

Baca Juga: PDIP Gresik Belum Jatuhkan Sanksi pada Mega Bagus Saputra yang Ikut Demo Bumbung Kosong

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO