Kiai, Saya Punya Suami Tapi Nikah Lagi dengan Pria Lain, Sahkah Pernikahan Saya?

Kiai, Saya Punya Suami Tapi Nikah Lagi dengan Pria Lain, Sahkah Pernikahan Saya?  Prof. Dr. KH. Imam Ghazali Said, M.A

Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam tentang kehidupan sehari-hari. Diasuh Prof. Dr. KH. Imam Ghazali Said, M.A, Dekan Fakultas Adab dan Humaniora Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya (UINSA) dan pengasuh Pesantren Mahasiswa An-Nur Wonocolo Surabaya. Silakan kirim WA ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat.

Pertanyaan:

Baca Juga: Saya Dilamar Laki-Laki yang Statusnya Pernah Adik, Keluarga Melarang, Bagaimana Kiai?

Assalamu'alaikum Wr Wb

Pak Kiai mohon penjelasan secara hukum Islam tentang kasus saya.

Sy seorang istri/ibu rumah tangga me dengan seorang laki-laki yang kini punya dua anak laki-laki.

Baca Juga: Istri Tak Penuhi Kebutuhan Biologis, Saya Onani, Berdosakah Saya?

Suami saya tak kerja dan hanya mengandalkan penghasilan dari judi adu merpati. Saya sumpek. Saya tiap hari jual nasi keliling. Ketika corona datang, usaha saya jualan nasi gak laku krn guru2 libur. Padahal usaha sy jualan nasi itu keliling dari sekolah ke sekolah.

Saya lalu minta cerai kepada suami saya karena dia malas. Bahkan dia menempati rumah milik orang tua saya. Tapi dia tak mau mencerai saya.

Suatu saat, saya kerja di warung kopi giras tapi kemudian dipecat. Saat itu saya linglung dan saya nangis di pinggir jalan. Tiba-tiba ada seorang bapak yang umurnya sudah tua bantu saya. Saya diajak ke rumah saudaranya. Di situ saya mulai tertarik pada lelaki yang sdh tua itu karena dia sangat perhatian pada saya.

Baca Juga: 10 Rekomendasi Nama Bayi Laki-Laki Islami 3 Kata Keren, Punya Arti Mendalam, dan Penuh Doa

Saya lalu diajak . Saya mau. Sekarang saya bersama dia. Pertanyaan saya, sahkah peran saya dengan dia? Karena saya masih punya suami tapi tak mau menceraikan saya.

Kalau tak sah, bagaimana dan apa yang hrs kami lakukan?

Mohon penjelasan Pak Kiai agar hati saya bisa tenang dan sah acr hukum Islam.

Baca Juga: Rencana Nikah Tak Direstui karena Weton Wanita Lebih Besar dan Masih Satu Buyut

Sukmawati Surabaya.


Jawaban:

Baca Juga: Sempat Batal Nikah, Redpel BANGSAONLINE Tunangan, Yakin Sampai ke Pelaminan?

Wa'alaikumus salam wr. wb.

Saya harus menyampaikan rasa iba dan simpati terhadap problem hidup yang ibu hadapi. Walaupun demikian, saya harus menyampaikan hukum Islam (Fikih) terkait pertanyaan yang tentu terpisahkan dengan "problem keluarga" seperti yang ibu ceritakan.

Dalam kondisi apapun seorang perempuan seperti ibu yang masih dalam status terikat perkawinan dengan seorang laki-laki: HARAM dan TIDAK SAH melakukan perkawinan dengan laki-laki manapun. Ini karena dalam Islam perempuan hanya boleh punya satu orang suami. Perempuan HARAM dan TIDAK SAH ber.

Baca Juga: Ratusan Catin Nikah di Malam Songo, Kemenag Tuban Siapkan Puluhan Penghulu

Untuk itu, saya sarankan ibu menggugat cerai melalui Pengadilan Agama dengan alasan seperti ibu kemukakan. Insya Allah PA akan mengabulkan gugatan ibu. Jika ibu sudah pegang Akte Cerai, ibu wajib menjalani iddah selama 3 kali masa suci. Ini sesuai ketentuan Firman Allah "... para wanita yang dicerai itu menunggu masa "kebersihan" dirinya selama tiga kali suci.." (Qs. al-Baqarah: 228). Setelah ibu bisa kawin dengan laki-laki siapa pun dia.

Untuk itu, agar dapat mengurus perceraian dan menjalani iddah, ibu wajib keluar dari rumah laki-laki yang usianya jauh lebih dari ibu. Sebab hubungan ibu dengan dia itu ilegal dan perselingkuhan atau perzinahan yang masuk kategori dosa besar. Mohon bersabar sampai proses perceraian selesai. Wallahu a'lam. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO