KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang mengumumkan penetapan tersangka terhadap A. A. Raka Kinasih (43), mantan Plt. Direktur PD RPH Kota Malang tahun 2018 atas kasus dugaan penyelewengan dana di PD RPH. Perempuan yang saat ini menjabat sebagai Kasubag Keuangan di PD RPH itu terlibat kasus dugaan korupsi dalam kerja sama penggemukan sapi dengan pihak ketiga.
Penetapan tersangka Raka Kinasih ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Andi Darmawangsa, kepada awak media, Rabu (9/12).
BACA JUGA:
- Abah Anton Nyalon Wali Kota Malang lagi? Kaya Raya Punya Banyak Kebun Durian
- Ada 439.974 Hewan Kurban di Idul Adha 1443 H, Khofifah: Animo Warga Jatim Berkurban Sangat Tinggi
- Tarif RPU Dinilai Kurang Kompetitif, Pemkab Sidoarjo Bakal Ajukan Perubahan Perda
- Operasikan RPH Modern, Bupati Tuban: Semoga Mendongkrak Ekonomi Masyarakat
“Telah melakukan perbuatan melawan hukum, yakni penyelewengan dana bersama pihak ketiga,” terang Andi.
Ia mengungkapkan, penetapan tersangka Raka Kinasih sebenarnya sudah sejak dua minggu yang lalu. “Namun hal ini baru kita ekspose ke media, usai menyelesaikan secara keseluruhan,” ujarnya.
Menurut Andi, penetapan tersangka terhadap Raka Kinasih sudah melalui prosedur. Antara lain, kejari sudah mengantongi minimal dua alat bukti dalam kasus tersebut.
“Proses kerja sama yang dilakukannya dengan pihak rekanan dari Jombang terkait program penggemukan sapi tidak dilakukan sebagaimana aturan semestinya, mulai fasilitas, klausul perjanjian yang jelas, serta sistem pembelian sapi dan pemeliharaannya pun juga tidak jelas,” urainya.
Akibat perbuatannya tersebut, lanjut Andi, RPH mengalami kerugian sekitar Rp 1,5 miliar. “Namun jumlah pastinya masih akan dilakukan penghitungan oleh BPKP Jawa Timur dalam waktu dekat. Dan insya Allah di bulan ini akan bisa diketahui hasilnya,” ujar Andi.