"Bangun Wisata Desa dengan Mengorbankan Lingkungan adalah Sebuah Pelanggaran Berat"

"Bangun Wisata Desa dengan Mengorbankan Lingkungan adalah Sebuah Pelanggaran Berat" Koordinator 1 Komunitas Oleng-Oleng, Heri DK (kiri) saat meninjau lokasi Wisata Alam Alaska yang diduga terjadi penebangan pohon secara liar. (foto: MUJI HARJITA/ BANGSAONLINE)

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Sebuah video yang menayangkan dugaan di Kawasan Lindung Sumber Pawon, Desa Tempurejo, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri viral di Facebook. Hal itu membuat gerah para aktivis lingkungan di Kediri. Mereka menilai di kawasan lindung adalah perbuatan melanggar UU.

Seperti diungkapkan Heri DK, Koordinator 1 Komunitas Oleng-Oleng, sebuah komunitas pecinta lingkungan di Kediri. Ia mengatakan, sebenarnya tidak ada masalah jika kawasan hutan lindung dijadikan tempat wisata alam oleh pemerintah desa.

Baca Juga: Aktivis Lingkungan Konsultasikan Soal Penebangan Pohon di Sumber Complang Kediri ke Kepolisian

Namun, kata Heri, pemanfaatan kawasan lindung sebagai tempat wisata tidak boleh mengorbankan kawasan lindung itu sendiri, seperti menebangi pohon yang berusia ratusan tahun, dengan alasan pelebaran untuk menampung warung-warung.

Menurut Heri, membangun wisata desa dengan mengorbankan lingkungan adalah sebuah pelanggaran berat. Apalagi penebangan itu dilakukan tanpa ada izin dari pihak berwenang. Heri mencontohkan -pohon berusia ratusan tahun di Wisata Alam Alaska Desa Tempurejo, Kecamatan Wates, dengan alasan untuk pelebaran tempat wisata.

Heri menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sanksi pidana bagi orang yang melakukan tanpa izin diatur dalam Pasal 50 ayat (3) huruf e. Pasal tersebut berbunyi: Setiap orang dilarang menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang.

Baca Juga: Pohon Miri di Pulau Kecil Sumber Complang Ditebang Demi Pengembangan Wisata

"Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan tersebut, maka diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," kata Heri menyebutkan bunyi pasal 50 ayat 3 huruf e, UU Kehutanan, Senin (28/12).

Lanjut Heri, Wisata Alam Alaska yang ada di Sumber Pawon masuk dalam kawasan lindung, yaitu kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber alam, sumber daya buatan, serta nilai sejarah dan budaya bangsa guna kepentingan pembangunan berkelanjutan. Karena itu, ia menyayangkan adanya di area Sumber Pawon atau Wisata Alam Alaska dengan dalih pembangunan wisata desa. Ia menyebut penebangan tersebut merupakan bentuk perusakan kawasan lindung.

Agar kerusakan hutan di kawasan lindung Sumber Pawon tidak semakin parah, Heri menyarankan agar semua pedagang direlokasi keluar dari lokasi wisata.

Baca Juga: Bahayakan Pengendara, BBPJN VIII Tebang Pohon di Pinggir Jalan

"Dengan merelokasi semua pedagang keluar dari kawasan hutan lindung, otomatis akan menyelamatkan kawasan lindung itu sendiri. Seperti di Kebun Raya Bogor, tidak ada pedagang makanan dan minuman yang berada di dalam Kebun Raya Bogor. Semua pedagang berada di luar kawasan kebun raya," imbuh Heri.

Sumantri, salah satu pedagang di Wisata Alam Alaska, ketika ditemui menuturkan bahwa dirinya menyerahkan kepada pengelola tempat wisata jika ada rencana relokasi pedagang. "Kalau saya manut (nurut, red) saja. Yang penting ada tempat untuk berdagang," ujar pedagang bakso itu.

Sementara itu, Katiman, salah satu pengelola Wisata Alam Alaska, mengakui adanya karet kebo yang berusia ratusan tahun, tiga minggu lalu. Ia berdalih penebangan itu dilakukan karena pohon telah tumbang.

Baca Juga: Penebangan Pohon di Sumber Air Kediri Marak, Pelaku Bisa Dipidanakan

"Kebetulan saat tumbang, belum ada pengunjung karena masih pagi. Tapi pohon itu sempat menimpa 4 - 6 warung. Pohon karet kebo itu tumbang sendiri karena usia. Bukan karena dipotong dengan sengaja," kata Katiman.

Menurut Katiman, Wisata Alam Alaska ini dikelola oleh Pemerintahan Desa Tempurejo. "Jadi, terkait ada usulan relokasi pedagang, itu terserah Pemdes Tempurejo sendiri. Kalau semuanya dibicarakan dengan cara duduk bersama, kami kira akan ditemukan solusi yang terbaik," imbuh Katiman.

Sedangkan Kepala Desa Tempurejo, Kecamatan Wates, Sarno, meminta semua aktivitas , perluasan area wisata, pembangunan fasilitas pedagang dan wisata di Sumber Pawon/Alaska dihentikan sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

Baca Juga: Kuasa Hukum Tersangka Pencuri Kayu Sonokeling di Pasuruan Ungkap Dalang Aksi Penebangan

"Siapa pun yang melanggar akan diproses secara hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Sarno melalui surat pemberitahuannya, tertanggal 26 Desember 2020. (uji/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO