Pelaku Pembakar Mobil Alphard Milik Via Vallen Divonis Enam Tahun​ Penjara

Pelaku Pembakar Mobil Alphard Milik Via Vallen Divonis Enam Tahun​ Penjara Terdakwa Pije saat menjalani persidangan.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, Dameria Frisella Simanjuntak menjatuhkan hukuman enam tahun penjara terhadap terdakwa Pije. Putusan majelis hakim lebih tinggi dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa selama tiga tahun penjara.

Pije dinyatakan terbukti bersalah karena melanggar Pasal 187 ayat 1 KUHP atau Pasal 406 ayat 1 KUHP tentang pembakaran mobil milik penyanyi .

Baca Juga: Modal Pistol Mainan, 4 Pria di Sidorajo Pura-Pura Jadi Polisi Peras Pemakai Sabu

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim dalam sidang sidang putusan di Pengadilan Negeri Sidoarjo.

"Mengadili terdakwa dengan hukuman penjara selama enam tahun dipotong selama terdakwa berada di dalam tahanan," terang Ketua Majelis Hakim, Dameria Frisella Simanjuntak dalam amar putusannya, Senin (1/2/2021).

Adapun hal yang memberatkan terdakwa, lanjut Majelis Hakim, perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi pemilik mobil Alphard dengan nopol W 1 VV mengalami kerugian sekitar Rp 1,65 miliar. "Terdakwa juga dinilai tidak sopan dalam persidangan," tegasnya.

Baca Juga: Polisi Ungkap Motif Pembunuhan di Jalan Cendrawasih Sidoarjo

Sementara hal yang meringankan, terdakwa dinilai masih muda, dan terdakwa mau mengakui atas perbuatannya telah melakukan pembakaran mobil milik .

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Pije selama tiga tahun penjara dalam kasus pembakaran mobil milik penyanyi dangdut . Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Mochammad Ridwan Darmawan dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Menurut Ridwan Darmawan, terdakwa Pije secara sah dinyatakan bersalah dalam kasus pembakaran mobil milik . Pije dikenakan Pasal 187 ayat 1 KUHP atau Pasal 406 ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Polisi Ringkus 2 Orang Pelaku dari Video Viral Pamer Senjata Api di Gor Sidoarjo

"Menyatakan terdakwa dituntut selama tiga tahun penjara dikurangi masa tahanan selama proses persidangan," jelas Ridwan Dermawan di hadapan Ketua Majelis Hakim, Rabu, (20/1/2021).

Sementara terdakwa mengaku keberatan atas tuntutan tiga tahun. Hal itu disampaikan Pije melalui kuasa hukumnya saat sidang lanjutan dengan agenda pledoi.

"Tuntutan itu dirasa amat berat bagi masa depan terdakwa," kata kuasa hukum terdakwa, Diah Kusuma Ningrum, Senin (25/1/2021).

Baca Juga: Dua Tahun Tragedi Kanjuruhan, Kapolsek Porong Sambangi Kediaman Korban di Kesambi

Menurutnya, terdakwa telah mengakui perbuatannya telah membakar mobil Alphard warna putih metalik Nopol W 1 VV milik Maulidiyah Oktavia alias . Selain belum pernah berperkara hukum, terdakwa dinilai masih muda.

"Dengan pertimbangan tersebut, kami memohon kepada majelis hakim pemeriksa perkara untuk menjatuhkan seadil-adilnya," pungkas Diah. (cat/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Detik-Detik Pencurian Sepeda Motor di Krian Sidoarjo Terekam CCTV, Pelaku Mengenakan Seragam Ojol':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO