Pria Korban Penganiayaan Cinta Segitiga Janda Balongbendo Sidoarjo Akhirnya Ikut Tewas

Pria Korban Penganiayaan Cinta Segitiga Janda Balongbendo Sidoarjo Akhirnya Ikut Tewas Lokasi kejadian penganiayaan dipasangi garis polisi.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Seorang pria yang ditemukan luka bersimbah darah bersama seorang di dalam kamar rumah sang di Desa Wonokupang RT 04, RW 02 Balongbendo-Sidoarjo Minggu pekan lalu, Jumat (12/02) sore akhirnya meninggal dunia di RS Anwar Medika Krian-Sidoarjo.

Sebelum meninggal, Misto (57), warga Desa Watesari Balongbendo-Sidoarjo ini sempat membaik kondisi tubuhnya. Namun Jumat siang mendadak kondisinya menurun dan meninggal dunia sore harinya.

Baca Juga: Polisi Ungkap Motif Pembunuhan di Jalan Cendrawasih Sidoarjo

Oleh pihak keluarga, jenazah korban akhirnya dibawa pulang untuk dimakamkan di makam desa tempat tinggalnya.

BACA JUGA: -korban-penganiayaan-bermotif-cinta-segitiga-di-sidoarjo-meninggal-dunia" target="_blank">Janda Korban Penganiayaan Bermotif Cinta Segitiga di Sidoarjo Meninggal Dunia

Sebelumnya, korban dianiaya oleh tersangka JP (57), warga Desa Gagang Kepuhsari Balongbendo-Sidoarjo saat berhubungan badan dengan korban Seniwati (56), seorang " target="_blank"> yang berprofesi sebagai seorang penjahit di Desa Wonokupang Balongbendo yang meninggal dunia Kamis kemarin (11/02), di RSUD Sidoarjo.

Baca Juga: Diduga Gangguan Jiwa, Seorang Pria Lempari Pengendara di Jalan Raya Bundaran Pakai Batu

Tersangka JP yang mengaku sebagai kekasih korban Seniwati nekat menganiaya kedua korban karena cemburu melihat kedua korban berhubungan badan di dalam kamar. Tersangka menganiaya kedua korban dengan cara memukulkan sebuah linggis ke tubuh kedua korban saat berhubungan badan.

BACA JUGA: -bersama-pria-di-balongbendo-sidoarjo" target="_blank">Asmara Jadi Motif Penganiayaan Seorang Janda Bersama Pria di Balongbendo Sidoarjo

Kapolsek Balongbendo, Kompol Ari Priyambodo menegaskan, dengan meninggalnya kedua korban, pasal yang disangkakan ke tersangka berubah dari pasal 351 ayat 2 menjadi pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan yang Menyebabkan Korban Meninggal Dunia.

“Korban Misto sudah dibawa pulang keluarganya untuk dimakamkan, sementara tersangka saat ini masih ditahan di sel tahanan Polresta Sidoarjo,” tegas Ari Priyambodo. (cat/rev)

Baca Juga: Berawal dari Cekcok, Pria di Sidoarjo Nekat Bunuh Pacar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO