Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam tentang kehidupan sehari-hari. Diasuh Prof. Dr. KH. Imam Ghazali Said, M.A., Dekan Fakultas Adab dan Humaniora Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya (UINSA) dan pengasuh Pesantren Mahasiswa An-Nur Wonocolo Surabaya. Silakan kirim WA ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat.
Pertanyaan:
BACA JUGA:
- Istri Tak Penuhi Kebutuhan Biologis, Saya Onani, Berdosakah Saya?
- Rencana Nikah Tak Direstui karena Weton Wanita Lebih Besar dan Masih Satu Buyut
- Hati-Hati! Seorang Ayah Tak Bisa Jadi Wali Nikah jika Anak Gadisnya Hasil Zina, Lahir di Luar Nikah
- Bagaimana Hukum Mintakan Ampun Dosa dan Nyekar Makam Orang Tua Non-Muslim?
Assalamualaikum wr wb. Kiai yang saya muliakan. Saya mau bertanya perihal talak. Satu ketika, suami saya menjatuhkan talak sampai dua kali. Setelah itu, besoknya, suami saya memaksa minta berhubungan badan. Karena dipaksa, saya akhirnya menyerah, meskipun dalam hati tidak mau.
Lalu sekarang apakah hubungan badan itu masuk zina atau menunjukkan rujuk? Saya sebenarnya tidak mau rujuk. Apakah saya berdosa jika saya sudah bulat tidak mau rujuk, dan memilih untuk pisah ranjang? Suami saya meminta rujuk setelah hubungan badan itu, tetapi saya menolak. Apakah talaknya sah pak?
(Isma, Batam)
Jawaban: