Peredaran Sabu Seberat 6 Kilogram Dibongkar Ditresnarkoba Polda Jatim

Peredaran Sabu Seberat 6 Kilogram Dibongkar Ditresnarkoba Polda Jatim Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat menunjukkan barang bukti yang diamankan.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Ditresnarkoba membongkar peredaran Narkoba jenis sabu di Kota Surabaya. Ada dua tersangka yang diringkus dalam kasus ini, yakni IS alias J (35) dan ES (27).

Tersangka pertama yang ditangkap adalah IS alias J selaku kurir, warga Kupang Gunung Jaya, Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 22,81 gram sabu.

Baca Juga: Modal Pistol Mainan, 4 Pria di Sidoarjo Pura-Pura Jadi Polisi Peras Pemakai Sabu

Ia ditangkap Selasa (16/2) kemarin di Kupang Gunung Timur, sekira pukul 16.00 WIB. Penangkapan kurir sabu ini berkat informasi dari masyarakat, bahwa di wilayah Putat Jaya, sering digunakan untuk transaksi narkoba.

Modusnya, tersangka IS alias J ini membeli sabu dari seseorang yang ada di Porong inisial HRS, yang saat ini masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Rencananya, sabu seberat 22,81 gram oleh tersangka akan dijual dengan dijadikan paketan kecil.

"Anggota Ditresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat jika sering terjadi transaksi sabu di Putat Jaya. Anggota melakukan penyelidikan hingga melakukan penangkapan terhadap tersangka IS," kata Kabid Humas , Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kamis (18/2/2021) siang.

Baca Juga: Roadshow Polda Jatim Ajak Insan Media se-Madura Jaga Kondusifitas Pilkada Serentak 2024

"Anggota terus kembangkan hasil ungkap tersangka utama dan akhirnya kembali meringkus tersangka lain di Sidoarjo," tambahnya.

Sementara itu dari hasil pengembangan yang dilakukan, polisi akhirnya kembali meringkus satu tersangka lain yakni, ES (27) warga Medokan Semampir, Kecamatan Sukolilo, Surabaya.

Baca Juga: Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Jatim Terima 5 Penghargaan Dari Kapolda

Tersangka ES adalah anak buah dari HRS yang saat ini menjadi DPO polisi. ES sendiri diringkus di rumah kontrakannya yang berada di Jalan Raya Suko Legok, Desa Legok Suko, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo.

"Tersangka ES ini diringkus di Sukodono, Sidoarjo. Dia diringkus saat berada di dalam rumah kontrakannya. Dari tangan tersangka, anggota mengamankan sabu seberat 5 kilo yang dibungkus menggunakan teh cina," jelasnya.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 5 bungkus sabu yang dibungkus dengan teh cina dengan berat 5,521 gram serta 7 bungkus plastik klip berisi narkoba dengan berat 455 gram.

Baca Juga: Temuan 21 Potongan Tulang Manusia di Surabaya Diperkirakan Lebih Dari Dua Orang

Berdasarkan interograsi polisi terhadap tersangka ES, sabu yang dia kuasai adalah milik RMB yang kini juga menjadi DPO. Selain RMB, satu orang lain yang juga menjadi DPO yakni SNY.

Tersangka ES sendiri mengaku sudah dua kali menerima sabu dari RMB untuk diedarkan. Jika berhasil, tersangka ES akan mendapatkan imbalan sebesar Rp 50 juta.

"Kini anggota juga masih memburu dua tersangka lain yang diduga menjadi bandar besar sabu," pungkasnya.

Baca Juga: Do'a Bersama, Pj. Gubernur Adhy Ajak Seluruh Elemen Wujudkan Kondusivitas Pilkada dan Jatim

Dari perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau seumur hidup. (ana/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Akhirnya, Putra Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati Serahkan Diri ke Polda Jatim':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO