Rumah Kades dan Balai Desa Gempolsari Sidoarjo Digeledah Tim Pidsus Kejari Sidoarjo

Rumah Kades dan Balai Desa Gempolsari Sidoarjo Digeledah Tim Pidsus Kejari Sidoarjo Tim Pidsus Kejari Sidoarjo mengeledah balai desa Gempolsari, kemarin. foto : nanang ichwan/BangsaOnline.com

SIDOARJO (BangsaOnline) - Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo mengeledah Balai Desa Gempolsari Kecamatan Tanggulangin, Senin (16/02). Tujuannya menambah barang bukti (BB) untuk melengkapi berkas - berkas dugaan korupsi penjualan Tanah Kas Desa (TKD).

Tim yang dipimpin oleh Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Sidoarjo, La Ode Muhammad Nusrin SH ketika sampai di Balai Desa Gempolsari, langsung menggeledah seluruh ruangan. Selain itu, rumah Kades Gempolsari, Abdul Haris juga digeledah.

Baca Juga: Tuntut Kembalikan Tanah Kas Desa, Berakhir Penyegelan Pintu Gerbang Kantor Desa Ngebrak

Pengeledahan yang dilakukan tidak sia-sia karena beberapa dokumen terkait dengan TKD seluas 3,2 hektar yang terletak di belakang Masjid Al-Istiqomah dan dijual ke Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) sebagai ganti rugi pada area terdampak (PAT) dengan membalikkan data seolah menjadi tanah warga.

"Penggeledahan ini berkaitan dengan pencarian barang bukti berupa dokumen yang sedang disidik atas ganti rugi 2 bidang tanah dengan nilai kerugian 3,1 milyar. Hasilnya, kami memperoleh beberapa dokumen yang berkaitan dengan status tanah dan beberapa pihak yang berada didalam proses ganti rugi ini. Kami juga mendapat petunjuk yaitu buku tabungan milik Marsali yang digunakan transaksi uang dari BPLS," kata Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, La Ode Muhammad Nusrim SH.

Pihaknya, sambung Nusrin, juga mendatangi tersangka Marsali (65) yang merupakan seorang takmir Masjid Al-Istiqomah. Kepada Tim Pidsus, Marsali mengaku saat itu didatangi oleh Abdul Karim yang merupakan mantan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Muhammad Lukman (55) yang merupakan mantan Kades Gempolsari Periode 1994-2001 agar menandatangani beberapa berkas. Lalu, berkas diberikan ke BPLS untuk mengambil uang di bank swasta di Sidoarjo dengan upah Rp 25 juta.

“Awalnya saya tidak mau,” ujarnya.

Namun, Marsali mengaku didatangi kembali oleh Abdul Karim dan Muhammad Lukman untuk menandatangani berkas-berkas. Akhirnya, dia menandatangani dan jumlah uang yang masuk direkeningnya cukup besar.

“Sekitar Rp 3,1 miliar. Saya diberi uang Rp 25 juta. Sisanya dibawa keduannya,” pungkas Marsali.

Sebagiamana diketahui, Kades Gempolsari Abdul Haris dan Marsali dijadikan tersangka oleh Kejari Sidoarjo dalam dugaan korupsi penjualan TKD. Mereka merekayasa TKD menjadi hak milik atas nama warga seluas 3 hektar yang dijual ke BPLS senilai Rp 3,1 milyar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO