Diduga Ada Fee 8 Persen dari Proyek TPA Wonokerto yang Mengalir ke Pejabat Teras

Diduga Ada Fee 8 Persen dari Proyek TPA Wonokerto yang Mengalir ke Pejabat Teras Lujeng Sudarto (kiri) dan Munandar.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Pembangunan proyek TPA Wonokerto di Kecamatan Sukorejo Kabupaten Pasuruan memang sudah rampung. Bahkan sudah diresmikan dan digunakan untuk menangani sampah rumah tangga dan perusahaan.

Namun, muncul isu kurang sedap pada proyek bernilai Rp 15 miliar tersebut. Beredar kabar ada fee sebesar 8 persen dari total nilai proyek, yang mengalir kepada pejabat teras Pemkab Pasuruan.

Baca Juga: Proyek PLN Tak Punya Amdal dan Menabrak Tata Ruang, Aktivis: Hentikan Sebelum Perizinan Tuntas

Hal ini diungkapkan oleh Munandar, inisiator KSO (Kerja Sama Operasional) proyek . Pria asal Perumahan Kraton Indah Kecamatan Gadingrejo Kota Pasuruan itu membenarkan adanya fee sebesar 8 persen dari nilai proyek  sebesar Rp 15 miliar.

Kepada BANGSAONLINE.com, ia menjelaskan panjang lebar perjalanan proyek yang dimenangkan oleh PT. Era Jaya Wijaya, PT Mustika berkah Istimewa (pemegang KSO), dan CV. Kawan Konstruksi.

Munandar mengatakan, setelah ketiga kontraktor itu dinyatakan menang tender, mereka membuat MoU. Untuk pelaksana pemegang konsorsium adalah Sudadi, warga Kedawung Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan. Sedangkan dirinya didapuk sebagai pemegang KSO.

Baca Juga: Revitalisasi Pasar Wisata Cheng Hoo Terancam Gagal, Penawar Tunggal PT AJTTP Tak Lulus

"Ada 18 item pekerjaan pembangunan di TPA Wonokerto yang harus dirampungkan tiga perusahaan tersebut, antara lain pembangunan gapura pintu masuk TPA, drainase jalan dan pagar, pembangunan jembatan ke arah TPA, pembangunan pos jaga, peningkatan jalan ke operasional TPA, dan drainase menuju TPA," jelasnya.

Adapun fee sebesar 8 persen atau hampir Rp 1 miliar tersebut, kata Munandar, guna memuluskan tender atas proyek yang bersumber dari DBHCT itu. "Kompensasi itu harus dipenuhi oleh 3 perusahaan pemenang tender untuk diberikan kepada para pejabat teras, termasuk biaya-biaya tak terduga lainnya," terangnya.

Menurut Munandar, pemberian fee memang sudah bukan rahasia lagi dalam pengerjaan proyek. Ia mengatakan, fee tersebut sudah diserahkan ke salah satu aktivis LSM, Lujeng Sudarto.

Baca Juga: LSM Jimat Minta Ada Uji Publik Dokumen Lelang Proyek Revitalisasi Pasar Cheng Hoo

"Isu pemberian fee dari saya sudah ramai di medos. Silakan diberitakan, saya malah seneng. Dan hal itu supaya bisa dijadikan penilaian teman-teman," ujar Munandar.

Di sisi lain, Lujeng Sudarto membenarkan adanya fee 8%. "Itu bagian dari ubo rampe. Dari kesepakatan fee yang diterima, saya ngambil Rp 100 juta," tuturnya.

Lujeng menjelaskan, Rp 100 juta sebagai pengganti uang pribadinya yang sempat dipinjam untuk melobi anggaran ke pemerintah pusat. "Sebelum lelang tayang dan dinyatakan sebagai pemenang, saya dijanjikan akan diberi sendiri 1% atau 130 juta," ungkap Lujeng.

Baca Juga: Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan ini Siap Hadapi Pengganggu Proses Lelang Proyek

Ia menambahkan, bahwa berdasarkan keterangan bagian keuangan pemegang KSO, 3 perusahaan mengaku sudah menyerahkan uang mencapai Rp 85 juta yang digunakan sebagai pemberian terima kasih kepada oknum pejabat sebesar Rp 45 juta, dan sisanya Rp 40 juta untuk wartawan dan LSM. (par/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'TPA di Desa Kenep Pasuruan Terbakar, Diduga Gara gara Puntung Rokok':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO