TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Rencana penambangan emas oleh PT. SMN (Sumber Mineral Nusantara) di Desa Karangrejo dan Ngadimulyo, Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek terus mendapatkan dukungan.
Kali ini dukungan itu disampaikan ormas DPW II LGMI (Lembaga Garuda Muda Indonesia) Kabupaten Trenggalek dan DPD KPKRI (Kesatuan Pengawas Korupsi Republik Indonesia) Kabupaten Trenggalek.
BACA JUGA:
- Dinas Kelautan Dan Perikanan Trenggalek Raih Juara Umum LMSI Tingkat Provinsi Jatim
- Info BMKG: Selasa Dini Hari ini, Trenggalek Diguncang Gempa Magnitudo 5,4
- Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, Wabup Trenggalek Buka TMMD Ke-120
- Pastikan Penanganan Infrastruktur Berjalan Cepat, Bupati Trenggalek Lakukan Peninjauan
Menurut Ketua DPW II LGMI Kabupaten Trenggalek Imam Bahrudin, Pemkab Trenggalek harus menerima keputusan Kementerian ESDM yang telah mengeluarkan izin penambangan emas di Trenggalek.
"Bukan kapasitasnya kita menolak atau menerima (penambangan emas). Kalau sudah seperti ini, ya harus dilaksanakan," kata Imam Bahrudin, Sabtu (3/4).
Apalagi, kata Imam, lokasi penambangan emas nantinya berada di wilayah hutan, karena izin ekploitasi yang menerbitkan adalah Kementerian ESDM.
"Perlu diingat, bahwa Kabupaten Trenggalek itu pernah menggelar karpet merah, yang artinya Pemerintah Kabupaten Trenggalek mengundang investor sebanyak-banyaknya, tak terkecuali tambang," ungkapnya.