Buntut Ricuh Antar Perguruan Silat di Tuban, Ketua Panitia Kopdar Ditetapkan Jadi Tersangka

Buntut Ricuh Antar Perguruan Silat di Tuban, Ketua Panitia Kopdar Ditetapkan Jadi Tersangka Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres akhirnya menetapkan ketua kopdar acara salah satu perguruan silat sebagai tersangka, setelah terjadinya kericuhan antar-perguruan di wilayah KIT Kecamatan Jenu.

Kapolres , AKBP Ruruh Wicaksono menyatakan, ketua kopdar berinisial W (22) warga Kecamatan Parengan ditetapkan jadi tersangka setelah didapati membawa sajam. Ia diduga ikut terlibat dalam kericuhan dengan warga yang diketahui juga anggota perguruan lain. Akibat perkelahian itu, 3 orang mengalami luka-luka dan 2 motor rusak parah.

Baca Juga: Polres Tuban Geledah Dua Rumah Warga, Dicurigai Jadi Tempat Peredaran Narkoba

"Yang bersangkutan, W, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan oleh penyidik. Karena membawa senjata tajam berupa pedang saat kericuhan terjadi," ungkap AKBP Ruruh, Selasa (13/4).

Ia menceritakan, kejadian bermula pada Minggu (11/4) lalu ketika sekitar 200 orang dari salah satu perguruan melakukan konvoi dari arah timur Kota menuju Pantai Semilir Kecamatan Jenu. Tujuannya untuk menghadiri kopi darat yang dilaksanakan oleh perguruan tersebut.

Sesampainya di Pantai Semilir Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, rombongan diimbau untuk putar balik oleh anggota Polsek Jenu. Karena dikhawatirkan terjadi gesekan dengan komunitas lain.

Baca Juga: Kades Mlangi Tuban Diperiksa Polisi Terkait Perusakan Rumah Warga

"Rombongan pun keluar dari Pantai Semilir. Namun setelah sampai Kawasan Industri (KIT), bertemu dengan beberapa orang dari kelompok di luar komunitasnya yang kemudian terjadilah penganiayaan dan pengrusakan," tambah Ruruh.

(W saat dimintai keterangan petugas)

Baca Juga: Tinggal Sendirian, Nenek yang Tanahnya Digugat Sengketa di Tuban Ditemukan Tewas

Mendengar kejadian pengeroyokan yang dilakukan oleh sekelompok orang tersebut, akhirnya Polsek Jenu bertindak cepat dengan membubarkan kegiatan kopdar yang berada di Pantai Semilir. Ini dilakukan untuk mengantisipasi serangan balik yang dilakukan komunitas dari korban pengeroyokan.

"Setelah dibubarkan, kemudian W (22) ketua pelaksana kopdar dibawa ke Mapolsek Jenu untuk dimintai keterangan. Pada saat pemeriksaan dan penggeledahan barang bawaan ditemukanlah senjata tajam berupa pedang yang disimpan oleh pelaku di dalam tas merek Alto miliknya," bebernya.

Ruruh mengimbau agar masyarakat menaati aturan, yakni memberitahukan setiap kegiatan kepada pihak kepolisian setempat. Pasalnya, saat ini masih dalam situasi pandemi, terlebih kegiatannya berupa pengumpulan massa yang bisa menjadi penyebab kerumunan.

Baca Juga: Pemkab Tuban Dapat Hibah Pesawat TNI AL

"Ketika melaksanakan kegiatan jangan sampai membuat resah masyarakat, pengguna jalan lainnya, serta masyarakat yang dilewati," pungkasnya. (gun/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Cari Bibit Atlet dan Tingkatkan Imunitas Warga Surabaya, Merpati Putih Buka Kolat Umum di Mal Sutos':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO