Tanya-Jawab: Antara Vaksin dan Infus, Ini yang Batalkan Puasa dan Tidak

Tanya-Jawab: Antara Vaksin dan Infus, Ini yang Batalkan Puasa dan Tidak Prof. Dr. KH. Imam Ghazali Said, M.A

Memasuki Bulan Ramadan dan ibadah puasa, rubrik ini akan menjawab pertanyaan soal-soal puasa. Tanya-Jawab tetap akan diasuh Prof. Dr. KH. Imam Ghazali Said, M.A., Dekan Fakultas Adab dan Humaniora Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya (UINSA) dan pengasuh Pesantren Mahasiswa An-Nur Wonocolo Surabaya.

Silakan kirim WA ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com untuk dua minggu ke depan. Pertanyaan akan diseleksi dan yang sama akan digabungkan. Jangan lupa sertakan nama dan alamat.

Baca Juga: Saya Dilamar Laki-Laki yang Statusnya Pernah Adik, Keluarga Melarang, Bagaimana Kiai?

Pertanyaan:

Assalamualaikum Kiai. Dalam bulan puasa ini, saya harus menjalani vaksin Covid-19 untuk yang kedua kalinya. Penyuntikan dilakukan pada siang hari, saat saya sedang puasa. Apapula bedanya dengan infus? Mengingat saat ini ada teman yang sedang dirawat dan harus diinfus setiap harinya. Terima kasih atas jawabannya. (Abdullah, Surabaya)

Jawaban:

Baca Juga: Skema Murur, Mabit di Muzdalifah Wajib atau Sunnah Haji? Ini Kata Prof Kiai Imam Ghazali Said

Pada prinsipnya hal yang dapat membatalkan puasa adalah memasukkan benda padat atau cair ke dalam jauf (lubang) anggota tubuh seperti mulut, hidung, telinga, qubul, dan dubur. Makan, minum, dan merokok juga termasuk memasukkan benda melalui lubang tubuh, yaitu mulut. Memasukkan air dengan sengaja ke lubang hidung atau telinga juga dapat membatalkan puasa. Maka, perbuatan memasukkan benda kepada lubang-lubang tubuh di atas dengan sengaja dapat membatalkan puasa.

Oleh sebab itu, ulama sepakat bahwa suntik untuk memasukkan obat kesembuhan dan tidak disuntikkan melalui lubang-lubang tadi hukumnya boleh dan tidak membatalkan puasa. Sebab suntikan itu akan dimasukkan melalui kulit untuk dimasukkan ke otot sebagai kesembuhan.

Kemudian hukum suntik pada kulit saat berpuasa ini berkembang kepada hukum melakukan vaksin atau infus kepada orang yang sedang berpuasa. Ketika dicermati ada tiga fungsi dari pengobatan tersebut; (1) pengobatan, (2) suplemen, dan (3) pengganti makanan.

Baca Juga: Minta Kebijakan Murur Dievaluasi, Prof Kiai Imam Ghazali: Hajinya Digantung, Tak Sempurna, Jika...

Pertama, suntikan (baik infus atau vaksin) yang tujuan utamanya adalah pengobatan murni hukumnya boleh dan tidak membatalkan puasa. Para ulama sepakat bahwa vaksin dalam bentuk ini, yang hanya memasukkan obat saja, tidak membatalkan puasa.

Kedua, suntikan yang dengan tujuan menambah suplemen pada tubuh. Suntikan ini juga diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa, sebab suntikan ini hanya sekadar menambahkan vitamin dan unsur-unsur dalam tubuh tanpa memberikan efek kenyang, alias menghilangkan rasa lapar dan dahaga.

Ketiga, suntikan pengganti makanan seperti glukosa dan zat lainnya yang membuat kenyang. Jenis suntikan inilah yang membatalkan puasa, sebab tidak sesuai dengan tujuan puasa yang menahan lapar dan dahaga. Biasanya suntikan ini akan dilakukan melalui urat nadi dengan zat-zat tadi. Bentuk suntikan ini yang membatalkan puasa.

Baca Juga: Istri Tak Penuhi Kebutuhan Biologis, Saya Onani, Berdosakah Saya?

Dari keterangan di atas dapat kita pahami bersama bahwa segala bentuk suntikan yang tidak memberikan efek kenyang dengan memasukkan zat-zat pengganti makanan agar tetap segar bugar, maka hukumnya boleh dan tidak membatalkan puasa. Suntikan vaksin tidak sama sekali mengandung zat-zat penguat di atas. Vaksin hanya proses memasukkan virus lemah sebagai bahan anti-bodi tubuh untuk menangkal virus semisal saat menyerang tubuh. Maka dari itu, suntikan vaksin tidak membatalkan puasa.

Pada 24 Maret 2021, Dewan Fatwa Kuwait memberikan fatwa bahwa vaksin pencegah virus corona 19 tidak membatalkan puasa. Dewan Fatwa Mesir, fatwa no. 2194, menyatakan bahwa vaksin tidak membatalkan puasa. Mufti Kerajaan Saudi Arabia juga menyatakan bahwa diperbolehkan melakukan vaksin bagi orang-orang yang sedang berpuasa. Dan puasa mereka tidak batal. Maka, Jumhur Ulama menyepakati bahwa vaksin tidak membatalkan puasa. Wallahu A’lam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO