BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Bos baby lobster, oknum kades, dan oknum polisi di Banyuwangi yang ditangkap saat asyik pesta sabu resmi menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Lawang, Malang.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasatnarkoba Polresta Banyuwangi Kompol Ponzy Indra kepada wartawan saat buka bersama di sebuah rumah makan Banyuwangi, Rabu (21/4/2021).
BACA JUGA:
- Ditpolairud Polda Jatim Amankan Dua Pelaku Jual Beli Benih Lobster Ilegal di Banyuwangi
- Tim BPBD Lumajang Juara Umum dalam Semarak Gelar Peralatan se-Jatim, Ini Lima Arahan BNPB
- Rumah di Banyuwangi Rusak Usai Diterjang Hujan Deras dan Tertimpa Pohon
- Diduga Mabuk Sopir Truk Fuso Tabrak Pagar Masjid Ikon di Banyuwangi, 3 Motor Rusak Parah
"Ketiga tersangka WW, MN, dan RS saat ini sudah di RSJ Lawang Malang untuk rehabilitasi ketergantungan narkoba," kata Kompol Ponzy.
Rehabilitasi itu merujuk hasil asesmen ketiga tersangka tersebut dari BNNP Jatim, Selasa (21/4 /2021) kemarin. "Hasilnya mereka perlu direhabilitasi," jelasnya.
Ponzy mengungkapkan, saat dalam proses penyidikan, pihak keluarga ketiga tersangka melalui kuasa hukumnya mengajukan asesmen untuk rehabilitasi. Sebab mereka bukan pengedar, melainkan pemakai. Barang buktinya juga hanya 0,17 gram sabu.
"Mereka ajukan asesmen, ya kita tindak lanjuti sebagaimana yang telah diatur UU. Mereka pemakai, bukan pengedar, dan barang bukti sabunya berat bersihnya 0,17 di bawah 1 gram," ungkapnya.