JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Usai viral di media sosial (medsos) tentang surat permintaan THR (Tunjangan Hari Raya) yang dilakukan pihak Kelurahan Jombatan, Kecamatan/Kabupaten Jombang ke sejumlah pengusaha dan toko, kini Lurah Jombatan, Kislan dimutasi.
Bertempat di Ruang Swagata Pendopo Kabupaten Jombang, dalam gelar Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Pejabat Pengawas dan Kepala SMP Negeri di Lingkup Pemkab Jombang, tampak Lurah Jombatan, Kislan hadir mengikuti acara tersebut, Senin (3/5/2021).
Sesuai dengan Keputusan Bupati Jombang Nomor: 188.4.45/236/415.41/2021 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pengawas di Lingkup Kabupaten Jombang memutuskan bahwa Kislan dengan jabatan baru sebagai Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Peterongan, sedangkan posisi Lurah Jombatan ditempati Indra Pratama.
Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab membenarkan bahwa Pemerintah Kabupaten Jombang memindahkan Kislan ke Kantor Kecamatan Peterongan. Menurutnya, reposisi itu melalui pertimbangan yang matang.
"Sesuai dengan pertimbangan-pertimbangan sesuai sumpah jabatannya, maka hari ini dilakukan pergantian lurah yang baru," terangnya.
Orang nomor satu di Pemkab Jombang tersebut berharap kepada Lurah Jombatan yang baru dapat menjalankan amanah jabatan sesuai peraturan perundang-undangan, sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali.