Pelaku Curanmor Sadis Antar Wilayah Didor Polisi, Sudah Beraksi di 16 TKP, BB 16 Motor Diamankan

Pelaku Curanmor Sadis Antar Wilayah Didor Polisi, Sudah Beraksi di 16 TKP, BB 16 Motor Diamankan Kapolres Probolinggo, AKBP Ferdy Irawan saat merilis kasus curanmor.

PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Polres berhasil melumpuhkan residivis pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga.

Kedua pelaku bernama Herman (34) warga Desa Gondosuli, Kecamatan Pakuniran dan Ahmad Fauzi (26), warga Sambirampak Kidul, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten . Keduanya, langsung dihadiahi timah panas alias didor petugas.

Baca Juga: Tawuran Gangster Motor, Polres Probolinggo Kota Amankan 7 Tersangka

Keduanya sudah beraksi di beberapa TKP antar wilayah, seperti di Situbondo dan Bondowoso. Tak segan-segan, pelaku ini juga melukai korbannya dalam aksinya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 16 kendaraan bermotor hasil curian di 15 TKP. 16 kendaraan yang disita meliputi Suzuki Satria yang dimodifikasi trail; Yamaha Jupiter MX; tiga buah Honda Beat; Yamaha Byson; dan Yamaha Vega. Selain itu, juga diamankan berbagai pelat nomor, dan satu buah helm merk INK.

Di mapolres, polisi langsung memajang seluruh barang bukti atau BB hasil kejahatan pelaku, termasuk, kunci T yang biasa digunakan pelaku dalam melancarkan aksi kejahatannya.

Baca Juga: Terjerat Kasus Korupsi Dana Desa Rp721 Juta, Eks Kades Sidodadi Paiton Ditahan Kejari Probolinggo

Kapolres , AKBP Ferdy Irawan mengatakan kedua tersangka merupakan pelaku kambuhan yang cukup lihai dalam kasus curanmor. 

"Kita amankan 16 kendaraan dari 15 TKP. 5 TKP berada di wilayah hukum Polres dengan 6 kendaraan curian, dan 10 TKP berada di luar yakni Polres Situbondo," ujar Ferdy Irawan.

Baca Juga: 3 Bulan Terakhir, Polres Probolinggo Kota Rilis Puluhan Tersangka Kriminal

Lebih jauh dikatakan Ferdy, dalam melakukan aksinya kedua pelaku sebelumnya sudah mengincar sepeda motor korban yang terparkir. Melihat korban lengah, pelaku langsung membawa kabur motor korban.

"Keduanya biasanya bersama-sama dalam melancarkan aksinya. Motor yang terparkir biasanya sudah dipantau sebelumnya, dan mereka menggunakan kunci T untuk merusak kuncinya," ujar kapolres kepada sejumlah wartawan di mapolres, Jum'at (7/5).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya saat ini diamankan di Mapolres dan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Baca Juga: Polisi akan Selidiki Kasus Dugaan Bongkar Muat Ilegal di Pelabuhan Kota Probolinggo

"Pelaku kita lumpuhkan, karena ketika ditangkap mereka berusaha melarikan diri. Satu pelaku yang bernama Herman, merupakan residivis curanmor yang cukup meresahkan warga," imbuhnya. (ndi/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO