Bupati Ngawi Izinkan Warga Salat Idulfitri di Masjid dan Lapangan dengan Sejumlah Persyaratan

Bupati Ngawi Izinkan Warga Salat Idulfitri di Masjid dan Lapangan dengan Sejumlah Persyaratan Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono. (foto: ist)

NGAWI, BANGSAONLINE.com - Bupati  Ony Anwar Harsono menyampaikan bahwa pada umumnya tidak ada pelarangan terkait pelaksanaan Salat Idulfitri di Kabupaten . Hanya, ada beberapa ketentuan yang harus dilaksanakan, yakni terkait status zonasi wilayah setempat.

"Dari arahan Bu Gubernur dan Pak Kapolda juga Pak Pangdam terkait Salat Idulfitri, pada dasarnya tidak ada perbedaan dengan tahun sebelumnya," ujarnya, Senin (10/5/2021).

Baca Juga: Alami Kekeringan, Dandim Ngawi bersama Stakeholder Lakukan Pengecekan Sumber Air

Dia menjelaskan, ketentuan itu yakni untuk daerah dalam kategori zona hijau dan kuning, masih diperkenankan untuk melaksanakan Salat Idulfitri, namun harus tetap mematuhi protokol kesehatan dengan ketat.

"Untuk zona hijau dan kuning masih diperkenankan untuk menggelar Salat Idulfitri. Tetapi, basisnya lingkungan yaitu di musala atau masjid," jelasnya.

Sementara untuk wilayah zona hijau, lanjutnya, dapat melaksanakan Salat Idulfitri di lapangan namun tetap dengan batasan jumlah peserta. "Ini untuk menghindari kerumunan," pungkasnya. (nal/zar)

Baca Juga: Polres Ngawi Amankan Dua Pengguna Narkoba di Street Food Imam Bonjol

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO