PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Sebagai gedung yang akan digunakan sebagai tempat pelayanan publik, GPP (Graha Pelayanan Publik) Kabupaten Pasuruan akan diberikan sentuhan interior agar pengunjung merasa nyaman.
Pemkab Pasuruan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) sudah menyiapkan anggaran Rp 1,6 miliar untuk penambahan pekerjaan interior tersebut.
BACA JUGA:
- Pemkab Pasuruan Kibarkan Bendera Merah Putih Tak Layak saat HUT ke-79 RI, Kok Bisa?
- Rangkaian Upacara 17 Agustus di Pasuruan Lebih Meriah Dibanding Tahun Sebelumnya
- Proyek PLN Tak Punya Amdal dan Menabrak Tata Ruang, Aktivis: Hentikan Sebelum Perizinan Tuntas
- Sekda Kabupaten Pasuruan Diusulkan Sebagai Calon Pj. Bupati
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kabupaten Pasuruan, Hari Aprianto menyampaikan, pembangunan interior Gedung Graha Pelayanan Publik merupakan salah satu prioritas pemkab. Pasalnya, gedung tersebut digunakan untuk pelayanan kepada masyarakat.
"Sejak akhir Ramadhan sudah dilakukan pembongkaran oleh rekanan pemenang tender dan akan dilanjutkan lagi setelah lebaran ini," jelas Hari.
"Tahapannya baru pembersihan material yang tidak digunakan. Nanti akan dibanguan interior yang baru," tambahnya.
Terpisah, Suyanto, pelaksana proyek saat dikonfirmasi melalui selulernya menjelaskan bahwa pelaksanaan pembangunan interior di GPP sudah dimulai beberapa hari yang lalu. Untuk tahap awal, yakni pembongkaran ruang di lantai II.
"Rencananya minggu depan akan dilanjutkan, karena para pekerja sedang libur lebaran. Untuk anggaran pembangunan interior di mall pelayanan terpadu (GPP) sesuai kontrak lebih kurang Rp 1,26 miliar," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemkab Pasuruan sedang melakukan pembangunan GPP yang akan difungsikan sebagai mall pelayanan publik. Nantinya akan ada berbagai pelayanan publik di gedung tersebut. Tidak hanya perizinan, tetapi juga adminduk, imigrasi, serta beberapa jenis pelayanan lainnya Sehingga, para pemohon cukup datang di satu gedung untuk bisa mendapatkan berbagai pelayanan publik. (bib/par/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News