SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Dimas Zakaria Huzein (18), asal Dongko, Trenggalek, diringkus Unit Reskrim Polsek Krembung karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu.
Kapolsek Krembung AKP Imam Yuwono mengatakan, tersangka yang tinggal di Desa Sukorejo, Kecamatan Buduran, Sidoarjo itu diringkus polisi saat hendak bertransaksi narkoba.
Baca Juga: Diskusi Sahabat Curhat, Polsek Krembung Sidoarjo Ajak Jaga Kerukunan Jelang Pilkada Serentak
"Tersangka kami bekuk di Jalan Perumahan Renojoyo, Dusun Kedungkampil, Desa Kedung Solo, Porong. Di sana, dia (tersangka) hendak melakukan transaksi. Tentu awalnya berdasarkan laporan yang kami terima," kata AKP Imam, Kamis (3/6/2021).
Sewaktu digeledah, petugas menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 0,27 gram. "Sabu itu disimpan di sakunya," terang Imam.
Berdasarkan barang bukti itu, tersangka kemudian digelandang ke Mapolsek Krembung guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. "Tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1," pungkasnya. (cat/ian)
Baca Juga: Polresta Sidoarjo Ringkus Pengedar Sabu Jaringan Asia, 30 Kilo Sabu Diamankan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News