TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Kepala Desa Karangturi, Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek, Puryono, melakukan inovasi dengan membangun waterpark demi memajukan desa dan peningkatan ekonomi warga sekitar.
Waterpark yang diberi nama Karangturi Waterpark itu dibangun di atas tanah kas desa seluas 1 hektare.
BACA JUGA:
- Dinas Kelautan Dan Perikanan Trenggalek Raih Juara Umum LMSI Tingkat Provinsi Jatim
- Info BMKG: Selasa Dini Hari ini, Trenggalek Diguncang Gempa Magnitudo 5,4
- Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, Wabup Trenggalek Buka TMMD Ke-120
- Pastikan Penanganan Infrastruktur Berjalan Cepat, Bupati Trenggalek Lakukan Peninjauan
Puryono mengatakan, ide pembangunan waterpark ini muncul dilatarbelakangi adanya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Menurutnya Undang-Undang tersebut adalah sebuah produk politik. Oleh karena itu, ia memprediksi suatu saat nanti Undang-Undang tersebut kemungkinan besar akan dihentikan.
"Karena apa dihentikan, karena desa-desa itu sudah berdaya," kata Puryono yang merupakan kader militan PDIP sejak 32 tahun yang lalu, Sabtu (5/6).
Puryono menjelaskan alasannya lebih memilih membangun fasilitas bisnis ketimbang membangun sarana infrastruktur seperti jalan, jembatan, dan lain sebagainya.
"Dengan membangun fasilitas bisnis tentu akan mendatangkan Pendapatan Asli Desa, dan PAD Desa itu akan dikembalikan pada masyarakat, kan begitu," kata Puryono yang sekaligus menjabat Ketua AKD (Asosiasi Kepala Desa) Kabupaten Trenggalek.
Ia menyampaikan pembangunan Karangturi Waterpark ini dibiayai dari DD (Dana Desa). Proses pembangunan Karangturi Waterpark membutuhkan waktu dua tahun dari tahun 2019 hingga 2021.
"Jadi kita mulai pembangunan waterpark ini sejak tahun 2019, kemudian baru kita buka untuk umum sehari jelang hari raya kemarin selama delapan hari," kata Puryono yang terpilih kembali sebagai kades secara berturut-turut di periode 2013-2019 dan 2019-2026.