Edarkan Pil Dobel L, Pemuda Kediri Ditangkap Polisi

Edarkan Pil Dobel L, Pemuda Kediri Ditangkap Polisi Tersangka Febri Aditya diamankan di Mapolsek Ngadiluwih. foto: ist.

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Febri Aditya alias Gembik, warga Dusun Selomanen, Desa Purwokerto, Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri, ditangkap Tim Buser Reskrim Polres Kediri, Minggu (27/6).

Pria berusia 28 tahun ini ditangkap karena diduga mengedarkan narkoba jenis pil dobel L. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti 60 pil dobel L dan 1 ponsel.

Baca Juga: Polres Kediri Kota Bekuk 14 Pengedar saat Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024

Kasi Humas Aiptu Anwar Sanusi mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi yang didapat petugas terkait peredaran narkotika di wilayah Ngadiluwih.

Hasil penyelidikan, petugas mencurigai salah seorang yang gerak geriknya mencurigakan, yakni Febri Aditya alias Gembik. Petugas kemudian melakukan penangkapan Febri Aditya di rumahnya.

"Saat melakukan penggeledahan di rumah pelaku, petugas menemukan barang bukti 60 butir pil dobel L. Barang bukti itu disembunyikan pelaku di tempat AC rumahnya," ujar Anwar, Senin (28/6/2021).

Baca Juga: Selama Juli-Agustus 2024, Satresnarkoba Polres Kediri Kota Ungkap 10 Kasus dan Amankan 12 Tersangka

Pelaku kemudian digelandang ke Mapolsek Ngadiluwih untuk dimintai keterangan lebih lanjut. (uji/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO