GRESIK, BANGSAONLINE.com - Camat Benjeng Suryo Wibowo menolak surat keberatan Suparno, warga Munggugebang Kecamatan Benjeng melalui kuasa hukumnya, Andi Fajar Yulianto, S.H., C.T.L. dkk. Sebelumnya, surat keberatan atas pembatalan SK Pelantikan Kasi Pemerintahan Desa (Pemdes) Munggugebang Kecamatan Benjeng Suparno itu dikirim pada 23 Juni 2021.
Camat Benjeng telah memberikan jawaban melalui surat Nomor: 141.2/350/437.106/2021, perihal tanggapan surat keberatan surat keputusan Camat Benjeng Nomor 141.2/10/437.108/2021.
BACA JUGA:
- Isi Kekosongan 2 Perangkat, Pemdes Wadeng Gresik Gelar P3D
- Diikuti 31 Warga, ini 3 Nama Terpilih Hasil Penjaringan 3 Jabatan Perangkat Desa Kembangan Gresik
- Lagi, Kali Lamong Meluap, Sudah 4 Desa di Benjeng Terendam Banjir
- PT TUN Kabulkan Gugatan Suparno atas SK Pembatalan Pelantikan Kasipem Desa Munggugebang
Dalam surat tesebut, Camat Benjeng memberikan 2 tanggapan. Pertama, Camat Benjeng telah menyampaikan surat kepada Kepala Desa Munggugebang tertanggal 7 Mei 2021 No: 141.2/165/437.106/2021 perihal penangguhan rekomendasi pengkatan perangkat desa. Kedua, keputusan Kades Munggugebang No: 141.2/8/427.106.18/2021, tanggal 20 Mei 2021 tentang pengangangkatan perangakat desa Munggugebang Kabupaten Gresik dilaksanakan tanpa rekomendasi Camat Benjeng.
Menyikapi tanggapan dari Camat Benjeng tersebut, Fajar mengatakan hari ini (Selasa 6 Juli 2021) pihaknya akan melakukan upaya banding administrasi.
"Surat keberatan kepada Camat Benjeng yang baru dijawab pada tanggal 2 Juli 2021 hanya sebagai alibi pembenar atas tindakannya membatalkan SK Kades Munggugebang Kecamatan Benjeng," tutur Fajar didampingi Rudi Suprayitno, S.H., dan Yanto, S.H. kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (6/7/2021)
Fajar merujuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017 pada huruf e yang menyebutkan, camat memberikan rekomendasi tertulis terhadap calon perangkat desa selambat-lambatnya 7 hari kerja.
"Ternyata faktanya, camat tidak juga menyampaikan surat rekomendasinya," ungkap Sekretaris DPC Peradi Gresik ini.
Menurut Fajar, karena camat tidak menyampaikan rekomendasinya, ia menganggap camat telah menerima dan/atau menyetujui segala keputusan yang diambil oleh Kepala Desa Munggugebang terkait pelantikan Kasi Pemdes Munggugebang.