Jalani Isoman, Sejumlah Buruh di Pabrik Tanjungsari Surabaya Protes Gaji Tak Kunjung Dibayarkan

Jalani Isoman, Sejumlah Buruh di Pabrik Tanjungsari Surabaya Protes Gaji Tak Kunjung Dibayarkan Para buruh ditemui di luar pagar. Tapi gaji tak dibayar. foto: nanang fachrurozi/ bangsaonline.com

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Merasa sudah melakukan sesuai prosedur dan mekanisme protokol kesehatan (prokes) dengan menjalani isolasi mandiri (), beberapa pekerja atau buruh di salah satu pabrik di kawasan Tanjungsari protes karena gajinya tidak kunjung dibayarkan.

"Saya dilarang masuk pak. Ini tadi saya ke perusahaan tapi bilangnya tidak ada uang, kan aneh pak. Dan saya ditemui di depan pagar, soalnya saya kondisi libur 14 hari, tapi gaji juga gak kunjung dibayarkan pak. Padahal saya sesuai prosedur nya," ujar Kuspriadi, Senin (12/7/2021).

Baca Juga: Ratusan Buruh Demo di Kantor DPRD Jatim Tolak Tapera

"Terus saya koordinasi dengan personalia, hasil saya positif dan saya disuruh libur 14 hari untuk sampai ada hasil swab berikutnya yang negatif, baru bisa masuk kerja. Nah, selama libur ini gaji saya 1 minggu belum dibayar. Tidak hanya saya. Ada 8 teman lainnya juga mengalami hal yang sama. Malah ada yang 3 minggu, 2 minggu," terang pria yang sudah 21 tahun bekerja di perusahaan sandal terkenal ini.

"Padahal sesuai surat edaran Menaker, bagi para pekerja atau buruh yang dikategorikan dengan kasus suspek virus Covid-19 dan harus dikarantina/diisolasi sesuai keterangan dokter, maka upahnya akan dibayarkan secara penuh selama menjalani proses karantina/isolasi," pungkas pria yang juga Ketua SPSI di perusahaan tersebut.

Sekadar diketahui, sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan No M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Buruh/Pekerja dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 yang ditandatangani Ida Fauziah pada 17 Maret 2020 lalu mengatur tentang aturan ketentuan gaji karyawan yang dibayarkan oleh perusahaan.

Baca Juga: Dua Kurator Divonis 2 Tahun Penjara, Bukti Adanya Mafia Kepailitan dan PKPU di Pengadilan Niaga

Adapun isi SE tersebut adalah sebagai berikut:

1. Bagi pekerja/buruh yang dikategorikan sebagai ODP terkait COVID-19 berdasarkan keterangan dokter sehingga tidak dapat masuk kerja paling lama 14 hari atau sesuai standar Kementerian Kesehatan, maka upahnya dibayarkan secara penuh.

2. Bagi pekerja/buruh yang dikategorikan suspect atau terduga COVID-19 dan diisolasi/dikarantina menurut keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan secara penuh selama menjalani masa isolasi/karantina.

Baca Juga: Demo Buruh Bikin Macet Jl Embong Malang dan Tugu Pahlawan, Kasatlantas Turun Tangan

3. Bagi pekerja/buruh yang tidak masuk kerja karena penyakit COVID-19 yang dibuktikan dengan keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan sesuai peraturan perundang-undangan.

4. Bagi perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat kebijakan pemerintah daerah masing-masing dalam mencegah dan menanggulangi COVID-19, sehingga menyebabkan sebagian atau seluruh pekerja/buruhnya tidak masuk kerja, dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha maka perubahan besaran maupun cara pembayaran upah dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh. (nf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO