SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Majelis hakim Dewan Kehormatan (DK) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), terdiri dari Dr. Jack R Sidabutar, S.H., M.H., M.Si., Dr. Binoto Nadapdap, S.H., M.H., Johnny Wirgho, S.H., Sp.N., M.H., Dr. Fal Arovah Windiani, S.H., M.H. dan Dr. Fitra Deni, S.H., M.Si. menyatakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Sidoarjo Bambang Soetjipto bersalah dan melanggar kode etik profesi.
Hal itu diputuskan dalam sidang putusan DK Peradi yang digelar melalui aplikasi zoom meeting siang tadi, yang mana teradu 1 yakni Bambang Soetjipto, teradu 2 Lenny, teradu 6 Deaniz diskorsing sembilan bulan. Sementara teradu 3 Risal, teradu 4 Donny, dan teradu 5 Imam diskorising enam bulan.
Dalam amar putusan DK Peradi disebutkan, para Teradu dianggap terbukti melanggar kode etik profesi karena menjanjikan kemenangan, memberikan keterangan atau penjelasan yang menyesatkan. Selain itu, para teradu dianggap bersikap tidak sopan dan tidak etis terhadap majelis DKD DKI ketika sidang tanggal 7 Mei dengan cara "leave" alias walk out atau meninggalkan persidangan.
Sedangkan yang tidak terbukti adalah membebani klien dengan biaya-biaya yang tidak perlu sehingga pengaduan pengadu dikabulkan sebagian.
Saat dikonfirmasi putusan DK Peradi DKI Jakarta tersebut, Bambang Soetjipto menyatakan melakukan upaya hukum banding atas putusan DKD Peradi DKI Jakarta tersebut, sebab menurut Bambang Peradi DKI Jakarta tidak memiliki kewenangan untuk mengadili para Teradu.
"Selain itu pertimbangan hukumnya berpihak kepada Pengadu, alat bukti saya sama sekali tidak dipertimbangkan. Jadi putusan tersebut jauh dari rasa keadilan sebagai putusan yang menjaga kewibawaan profesi advokat, lebih sebagai bentuk ekspresi kemarahan dan balas dendam atas pendirian saya yang kritis selama ini keberatan atas kewenangan proses pemeriksaan terhadap diri saya oleh DKD DKI Peradi Jakarta," ujar Bambang.
Menurut Bambang, yang berhak mengadili dirinya atas pengaduan pengadu ini adalah DKD Peradi Jawa Timur. Selain itu, kata Bambang, yang terpenting bagi dirinya dan rekan-rekannya tidak menikmati sepeser pun uang operasional lawyer fee Pengadu sebesar Rp 300 juta.
“Dengan demikian putusan DKD Peradi DKI Jakarta belum memiliki kekuatan hukum yang tetap,” ujar dia.