Penasihat Hukum Imron Zuhdi: Klien Saya Siap Kembalikan Uang dengan Jual 3 Aset Miliknya

Penasihat Hukum Imron Zuhdi: Klien Saya Siap Kembalikan Uang dengan Jual 3 Aset Miliknya Imron Zuhdi (kiri) dan penasihat hukumnya, Irfan Choirie, S.H. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Irfan Choirie, S.H., Penasihat Hukum (PH) Imron Zuhdi Muchtarom (60), yang ditetapkan tersangka dan ditahan atas dugaan penipuan jual beli tanah, menyatakan kliennya siap mengembalikan uang hasil jual beli tanah seluas 2,6 hektare di Desa Ambeng-ambeng.

Menurut Irfan, kliennya siap menjual 3 aset miliknya dengan status sertifikat hak milik (SHM) agar bisa mengembalikan uang korban.

Baca Juga: Korupsi Hibah UMKM Gresik, Direktur YLBH FT Pertanyakan Status Siska dan Joko

"Ketiga aset itu berupa 3 hektare tanah di Desa Ambeng-ambeng, Kecamatan Duduksampeyan dengan nilai jual sekitar Rp 8,5 miliar, dan 1 rumah di kawasan Darus Saadah, Gresik Kota Baru (GKB), Kecamatan Manyar senilai Rp 2 miliar," ucap Irfan kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (20/8/2021)

"Sehingga, total Rp 10,5 miliar. Dari penjualan 3 aset itu klien saya siap mengembalikan uang korban Rp 8,4 miliar," terang Irfan yang mengaku dapat kuasa sejak kliennya berstatus saksi pada 2 bulan lalu.

Selaku penasihat hukum, Irfan mengaku tengah melakukan upaya damai dengan mengembalikan uang korban dari pembayaran tanah sebesar Rp 8,4 miliar melalui PH korban.

Baca Juga: Tok! Terbukti Korupsi Dana Hibah UMKM, Eks Kadiskop Gresik Divonis 1,5 Tahun Penjara

Dalam kesempatan ini, Irfan juga meminta penyidik menetapkan 2 orang perantara (makelar) berinisial M dan H yang patut diduga terlibat dalam transaksi jual beli tanah tersebut. Sebab, keduanya juga diduga turut serta menikmati uang hasil jual beli tanah tersebut.

"Kedua orang itu (M dan H) masing-masing terima fee Rp 1 miliar berupa mobil HRV dan uang tunai," ungkap adik Ketua DPP NasDem A. Effendi Choirie ini.

Pihaknya juga tengah mengajukan upaya pengalihan tahanan terhadap kliennya yang saat ini ditahan di Mapolres Gresik sejak 16 Agustus.

Baca Juga: Polisi Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Panceng

"Keluarga jadi jaminannya. Namun, sejauh ini upaya kami untuk permohonan penangguhan penahanan belum direspons oleh ," jelasnya.

Irfan mengungkapkan sejumlah alasan pihaknya mengajukan pengalihan penahanan, salah satunya, karena kodisi kliennya saat ini sedang sakit. Sehingga, setiap hari membutuhkan asupan obat-obatan.

"Jadi, setiap hari istri klien kami yang mengirim obat-obatan di tahanan Mapolres Gresik lama di Jalan Basuki Rahmat, Gresik. Saya berharap dengan pertimbangan kondisi kesehatan klien kami juga, polres mengabulkan pengajuan pengalian penahanan," pintanya.

Baca Juga: Tolak Dibangun Kantor PMII, Warga Gulomantung Setujui Pembangunan Klinik MWC NU di Lahan Pemerintah

Ditanya terkait permintaan korban agar Imron mengembalikan uang Rp 8,4 miliar sebelum kasus itu dilaporkan ke Polda Jatim, Irfan membenarkannya. Menurut Irfan, kliennya waktu itu sudah berupaya menjual asetnya.

"Namun, karena kondisi pandemi Covid-19 dan susah mencari pembeli, akhirnya tiga aset berupa tanah dan rumah itu belum bisa terjual dengan harga yang dikehendaki klien kami. Tapi saat ini aset itu sudah ada yang siap beli," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Imron Zuhdi yang juga mantan Anggota DPRD Gresik, diduga melakukan penipuan jual beli sebidang tanah seluas 2,6 hektare di Desa Ambeng-Ambeng Watangrejo, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik. Tanah tersebut dibeli oleh Hadi Prajitno (66) warga Lakarsantri, Kota Surabaya senilai Rp 20,9 miliar pada 2016 silam.

Baca Juga: Sidang Kasus Korupsi Hibah UMKM Gresik: Jaksa Tuntut Farda 1,5 Tahun dan Ryan 1 Tahun Penjara

Korban telah mengangsur pembayaran sebanyak 16 kali kepada korban, atau senilai Rp 8,4 miliar, dari harga tanah yang telah disepakati sebesar Rp 20,9 miliar.

Namun, seiring berjalannya waktu, ternyata tanah yang telah diangsur itu dalam sengketa. Ahli waris menggugat Kepala Desa Ambeng-Ambeng Watangrejo di PTUN, dan memenangkan gugatan tersebut pada tahun 2018.

Setelah mendengar kabar tanah yang telah diangsur itu bersengketa, akhirnya korban membatalkan pembelian tanah dan meminta uangnya dikembalikan. Namun, tersangka tak pernah mengembalikan uang angsuran senilai Rp 8,4 miliar.

Baca Juga: Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024, Polres Gresik Terjunkan 90 Personel

Karena tak ada respons dari tersangka, korban akhirnya memilih jalur hukum untuk menyelesaikan perkara. Tepatnya pada 20 Oktober 2020, korban melaporkan perkara ini ke Polda Jatim. (hud/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO