![Datangi DPRD Pasuruan, LSM Format Sampaikan 3 Tuntutan Soal Kasus Hajatan Anggota Dewan di Masa PPKM Datangi DPRD Pasuruan, LSM Format Sampaikan 3 Tuntutan Soal Kasus Hajatan Anggota Dewan di Masa PPKM](/images/uploads/berita/700/0556d62ed04ee3392f88c0388cee6819.jpg)
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kasus hajatan Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Ahmad Mujangki yang viral di media cetak dan online terus bergulir. Meski pihak penyelenggara, Baidowi asal Pusungmalang, telah divonis denda oleh PN Bangil sebesar Rp 20 juta, namun bukan menjadi jaminan persoalan akan selesai.
Para aktivis LSM yang tergabung dalam Format (Forum Komunikasi Masyarakat Timur) yang dikomandani Ismail Meky, S.H., beramai-ramai mendatangi kantor dewan setempat, Senin (6/9). Mereka meminta kepada BK (Badan Kehormatan) DPRD kasus yang telah mencederai kepercayaan masyarakat itu diusut tuntas agar ke depan tidak terulang kembali.
BACA JUGA:
- Soal Rencana Pemekaran Wilayah Kabupaten Pasuruan, DPRD dan LSM Jelaskan Skema dan Alasannya
- Audiensi, Format Desak Lelang Proyek Cheng Hoo Segera Selesai, Begini Tanggapan Pj Bupati
- Dokumen KUA-PPAS 2025 Siap Dibahas Sebelum Pelantikan DPRD
- Format Minta Lelang Pasar Cheng Hoo Tuntas Akhir Juli, Maky: Jangan Ada Intervensi Pihak mana pun
"Kasus hajatan yang viral diduga ada pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ahmad Mujangki karena statusnya anggota dewan," ujar Ismail.
Pada kesempatan itu, para aktivis LSM menyampaikan beberapa tuntutan kepada BK. Di antaranya, BK diminta menginstruksikan kepada satgas Covid-19 untuk melakukan swab terhadap warga Pusungmalang, menyampaikan hasil klarifikasi secara transparan kepada publik, dan segara melakukan sidang kode etik.
Terpisah, Ketua BK Ahmad Soleh menjelaskan bahwa sejak kasus hajatan anggota dewan viral, dirinya bersama anggota sudah melakukan beberapa langkah, di antaranya menggelar rapat internal dan melakukan pemanggilan terhadap Ahmad Mujangki untuk dimintai klarifikasi.
"Yang bersangkutan sudah kami panggil Senin (6/9/2021) pagi, untuk dimintai keterangan," ujarnya.
Politikus Gerindra ini menjelaskan bahwa status BK bukan lembaga penyidik seperti APH, tetapi dibatasi oleh regulasi berupa tatib dan kode etik DPRD, dan semua hasil keputusan klarifikasi selama proses penanganan akan disampaikan kepada pimpinan.
"Hasil kesimpulan akan kami sampaikan kepada pimpinan DPRD," tukasnya. (bib/par/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News