SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kasus pencabulan terhadap anak perempuan kembali terjadi. Kejadian ini menimpa Melati (9), warga Wonoayu, Sidoarjo yang dicabuli S (51), warga Gedangan, Sidoarjo.
Pernah menjalani masa hukuman penjara atas kasus yang sama, tidak membuat bapak dua anak ini jera. Hingga membuat dirinya berkeinginan untuk kembali mencabuli anak di bawah umur.
BACA JUGA:
Pencabulan terhadap Melati dilakukan S pada 7 September 2021 lalu. Saat itu tepat pukul 10.30 WIB, Melati pulang sekolah di wilayah Wonoayu, tetapi belum juga dijemput oleh orang tuanya. Tidak lama kemudian, datanglah tersangka S menghampiri korban. Mengajak serta membujuk rayu korban dengan membelikannya es oyen di dekat sekolah. Pelaku juga memberikan uang sebanyak Rp 7.000.
Setelah berhasil membujuk Melati, tersangka mengantarkannya pulang. Di tengah perjalanan pulang, terjadilah perbuatan cabul terhadap Melati. Di atas motornya, tersangka memasukan jarinya ke dalam rok korban, hingga masuk ke kemaluan sampai korban merasa kesakitan.
(S, tersangka pencabulan anak)