Satu Lagi, Tersangka Kredit Fiktif Bank Jatim Kepanjen Ditahan

Satu Lagi, Tersangka Kredit Fiktif Bank Jatim Kepanjen Ditahan Tersangka saat digiring oleh petugas dari Kejati Jatim

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur () kembali menahan tersangka dengan modus memalsukan dokumen pengajuan kredit yang mengakibatkan kerugian negara kurang lebih Rp11 miliar.

Tersangka yang ditahan kali ini berinisial AN.

Baca Juga: Bersama Kemenag, Kejaksaan Gelar Sholawat di Pantai Bentar Probolinggo

"Penahanan tersangka dilakukan untuk mempercepat penyelesaian perkara, dan berdasarkan syarat objektif serta subjektif telah memenuhi syarat untuk ditahan," kata Koordinator Pidsus Kejati , Teguh Ananto, melalui keterangan tertulis yang diterima BANGSAONLINE.com, Selasa (21/9).

Tersangka berinisial AN itu ditangkap atas pengembangan kasus yang sama dengan CF, tersangka yang lebih dulu ditahan pada Kamis (16/9) lalu. Sebelum ditahan, AN telah menjalani swab tes antigen di Poli Klinik Kejati dengan hasil swab negatif.

Kasus yang dilakukan para tersangka ini ialah membobol  Cabang Kepanjen. Tim Penyidik Pidsus Kejati telah menahan 5 orang tersangka yang terdiri dari 2 pegawai Cabang Kepanjen, serta 3 orang debitur. Saat ini perkara tersebut telah memasuki persidangan. (ana/mar)

Baca Juga: Kepala BHP Surabaya Tekankan Pentingnya Upaya Recovery dalam Kepailitan oleh Kurator Negara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Pemkab Nganjuk Terima Mobil URC Sekaligus Launching E-Retribusi Pasar':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO