SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) kembali menahan tersangka kredit fiktif dengan modus memalsukan dokumen pengajuan kredit yang mengakibatkan kerugian negara kurang lebih Rp11 miliar.
Tersangka yang ditahan kali ini berinisial AN.
Baca Juga: Bersama Kemenag, Kejaksaan Gelar Sholawat di Pantai Bentar Probolinggo
"Penahanan tersangka dilakukan untuk mempercepat penyelesaian perkara, dan berdasarkan syarat objektif serta subjektif telah memenuhi syarat untuk ditahan," kata Koordinator Pidsus Kejati Jatim, Teguh Ananto, melalui keterangan tertulis yang diterima BANGSAONLINE.com, Selasa (21/9).
Tersangka berinisial AN itu ditangkap atas pengembangan kasus yang sama dengan CF, tersangka yang lebih dulu ditahan pada Kamis (16/9) lalu. Sebelum ditahan, AN telah menjalani swab tes antigen di Poli Klinik Kejati Jatim dengan hasil swab negatif.
Kasus yang dilakukan para tersangka ini ialah membobol Bank Jatim Cabang Kepanjen. Tim Penyidik Pidsus Kejati Jatim telah menahan 5 orang tersangka yang terdiri dari 2 pegawai Bank Jatim Cabang Kepanjen, serta 3 orang debitur. Saat ini perkara tersebut telah memasuki persidangan. (ana/mar)
Baca Juga: Kepala BHP Surabaya Tekankan Pentingnya Upaya Recovery dalam Kepailitan oleh Kurator Negara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News