BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersangka Karno Widjaja dkk dibatalkan. Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi pada Jumat (1/10/2021).
Kuasa hukum pemohon, Vena Naftalia, S.H., mengatakan, putusan sidang pembatalan SP3 berlangsung sekitar pukul 15.30 WIB.
BACA JUGA:
- Tak Terima Rumahnya Jadi Tempat Parkir, Warga Banyuwangi Bacok Tetangganya saat Tahlilan
- Lima Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Usai Aniaya Anggota Perguruan Silat di Banyuwangi
- Sering Bolos Dinas dan Terlibat Narkoba, Dua Anggota Polisi di Banyuwangi Diberhentikan
- Positif Narkoba, Oknum Perwira di Banyuwangi Dinonaktifkan
“Putusan praperadilan Pengadilan Negeri Banyuwangi menyatakan SP3 dari Polresta Banyuwangi (Termohon) dinyatakan tidak sah dan dibatalkan. Dan memerintahkan penyidik Polresta Banyuwangi untuk kembali melanjutkan proses hukum saudara Karno Widjaja dkk,” kata Vena kepada wartawan, Jumat (1/10/2021) malam.
Vena mengajukan gugatan SP3 tersebut dengan nomor perkara 2/Pid.Pra/2021/PN.Byw. Ia berharap semua pihak mematuhi dan melaksanakan putusan praperadilan tersebut.
“Saya meminta kepada Polresta Banyuwangi untuk menangani kasus ini dengan profesional, baik dan benar. Ayo kita sama-sama menjadi kepanjangan tangan dari keadilan,” ujar Vena.
Kasatreskrim Polresta Banyuwangi AKP Mustijat Priyambodo dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, mengaku masih belum tahu terkait putusan praperadilan PN Banyuwangi tersebut.