Dewan Kota Kediri Panggil Eksekutif terkait Bando Sosialisasi Prodamas yang Langgar Permen PU

Dewan Kota Kediri Panggil Eksekutif terkait Bando Sosialisasi Prodamas yang Langgar Permen PU Salah satu Bando program sosialisasi Prodamas yang dipasang di lokasi terlarang, yakni di jalan Hasanudin yang merupakan jalur Provinsi. Foto: Arif kurniawan/BangsaOnline.com

KEDIRI (BangsaOnline) - Keberadaan bando sosialisasi program pemberdayaan masyarakat (Prodamas) di lokasi yang dilarang dalam Permen PU, dinilai menjadi contoh buruk.

Maka, dalam waktu dekat, kalangan dewan bakal mengkroscek keberadaan bando termasuk mengklarifikasinya. Sesuai peraturan kementerian pekerjaan umum keberadaan bando yang berada di jalur provinsi dilarang.

Baca Juga: Percepat Transformasi Digital, Sekda Kota Kediri Tekankan Pentingnya Kerjasama Kolaborasi Tenaga IT

Anggota DPRD Kota Kediri Muzer Zaidib mengatakan, pihaknya akan meninjau ulang agar pemkot mentaati aturan. Seandainya ini sudah terlanjur ada, maka harus diperbaiki dan jangan memasang lagi. “Ya kalau memang berada ditempat terlarang, pemkot harus menaatinya,” kata Muzer.

Masih kata ketua dewan syuro DPC PKB Kota Kediri ini, dalam waktu dekat pihaknya juga bakal memanggil dan mengingatkan, satuan kerja terkait. “Tentu, dalam waktu dekat akan kita kroscek dan meminta pemkot untuk melakukan klarifikasi,” ujarnya.

Dari penelusuran di lapangan, keberadaan bando sosialisasi pemerintah Kota Kediri berada di dua lokasi yakni di Jl Hasanudin, dan Jl Ahmad Yani Depan MAN 3 Kota Kediri. Dalam bando terpampang Sosialisasi Program Pemberdayaan Masyarakat (Prodamas).

Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Pimpin Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Kepala Badan penanaman Modal (BPM) Kota Kediri Triyono Kutut berdalih, jika pemasangan bando Prodamas itu hanya sebentar, dan hanya sekitar 7 hari saja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO