BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Hampir semua rumah sakit tipe C di Bangkalan tidak memenuhi syarat dan ketentuan Permenkes Nomer 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit sebagai pengganti Permenkes Nomer 30 Tahun 2019.
Hal ini disampaikan Direktur Rumah Advokasi Rakyat (RAR) Risang Bima Wijaya saat audiensi dengan Komisi D DPRD Bangkalan, Kapala Dinas Kesehatan (Kadinkes), Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bangkalan, Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Bangkalan, serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Senin (1/11).
Risang menjelaskan, sesuai Permenkes Nomer 3 Tahun 2020, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi rumah sakit tipe C, antara lain terkait ukuran ruangan rawat inap, ruang rawat jalan, parkir kendaraan, luas gedung, dan sistem instalasi pengeIolaan air limbah (IPAL) baik padat maupun cair.
"Seperti bangunan minimal luasnya 1.000 m², jumlah tempat tidur, serta dibangun pada lahan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW)," jelasnya kepada media.
Sedangkan di Bangkalan, menurut dia, hampir semua rumah sakit tipe C tidak memenuhi ketentuan sebagaimana Permenkes Nomer 3 Tahun 2020. Ia menyontohkan Rumah Sakit Syafii yang tidak memenuhi standar jika mengacu Permenkes Nomer 3 Tahun 2020.
Menyikapi hal ini, pihaknya akan melakukan review ke pengadilan agar perizinan rumah sakit yang tidak memenuhi ketentuan Permenkes tersebut, dicabut.