Hadiri Rapat Paripurna, Mas Abu Uraikan Raperda Perubahan RPJMD Kota Kediri 2020-2024

Hadiri Rapat Paripurna, Mas Abu Uraikan Raperda Perubahan RPJMD Kota Kediri 2020-2024 Wali Kota Kediri, Abdullah Abu Bakar, saat memberi penjelasan atas Raperda Perubahan RPJMD Kota Kediri tahun 2020-2024. Foto: Ist

KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Wali , Abdullah Abu Bakar (Mas Abu), memberi penjelasan atas Raperda Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2020-2024. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD , Kamis (11/11).

Ia menuturkan, RPJMD menghadapi berbagai kondisi yang memaksa untuk dilakukan penyesuaian kebijakan dan target selama lebih dari dua tahun pelaksanaannya. Salah satunya, kata Abu, kondisi pandemi Covid-19 yang menyebabkan beberapa target pembangunan tidak dapat tercapai maksimal.

Baca Juga: Jaga Akurasi Data Segmen PBPU, Pemkot Kediri dan BPJS Kesehatan Lakukan Evaluasi Data Peserta

Berdasarkan evaluasi kinerja tahun 2020, lanjut Abu, beberapa indikator mengalami penurunan, di antara lain pertumbuhan ekonomi, tingkat pengangguran terbuka, kemiskinan, dan penciptaan wirausaha. Selain itu, kebijakan nasional telah mempengaruhi struktur APBD dan nomenklatur program serta kegiatan perangkat daerah.

“Perubahan RPJMD merupakan langkah yang harus dilakukan untuk menetapkan kembali dasar dan rumusan kinerja utama beserta targetnya. Serta memberikan arah bagi seluruh perangkat daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di ,” ujarnya.

Ia memaparkan, dasar perubahan RPJMD ini adalah Permendagri Nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan perda tentang RPJPD dan RPJMD, serta tata cara perubahan rencana perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD.

Baca Juga: Kembangkan Kompetensi ASN, Pemkot Kediri Kembali Gelar Harmoni Belajar Seri II

Dalam regulasi tersebut diatur bahwa RPJMD dapat diubah apabila terdapat perubahan yang mendasar, seperti bencana alam, krisis ekonomi atau perubahan kebijakan nasional. Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, dan Permendagri Nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, menyebabkan ketidaksesuaian struktur APBD dan program yang tercantum dalam RPJMD sebelumnya.

“Selain itu, adanya pandemi Covid-19 juga berdampak terhadap capaian kinerja pemerintah daerah. Realisasi kinerja berada di bawah target yang telah ditetapkan dalam RPJMD,” kata Abu.

Menurut dia, dalam perubahan RPJMD yang telah disusun ini tidak dilakukan perubahan secara teks maupun substansi pada visi, misi, dan tujuan pemerintah tahun 2020-2024. Ia memaparkan, perubahan diarahkan pada beberapa substansi, seperti penyesuaian struktur APBD sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019, penyesuaian nomenklatur, dan kodifikasi program perangkat daerah sesuai dengan Permendagri Nomor 19 tahun 2019.

Baca Juga: 3 Sekolah Raih Penghargaan Adiwiyata, Pj Wali Kota Kediri Berharap Jadi Motivasi

Kemudian, lanjut Abu, penyesuaian indikator dan target kinerja tujuan, penyesuaian sasaran dan target kinerja sasaran, dan penyesuaian target kinerja indikator kinerja kunci, dan pembaruan data keuangan serta capaian kinerja. Ia berujar, dalam penyusunan perubahan RPJMD ini telah dilakukan dengan pendekatan teknokratik, bottom up dan top down, partisipatif melalui konsultasi publik, fasilitasi gubernur, dan Musrenbang sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 86 tahun 2017.

“Kami sampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah berkenan mengagendakan pembahasan Raperda Perubahan RPJMD ini. Saya berharap pembahasan Raperda ini nantinya berjalan lancar hingga tahapan berikutnya yang selanjutnya mengantarkan pada terbit dan berlakunya peraturan daerah tentang perubahan RPJMD tahun 2020-2024,” paparnya.

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD , Firdaus. Agenda tersebut juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah , Bagus Alit; Sekretaris DPRD , Rahmad Hari Basuki; anggota DPRD dan Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah . (uji/mar)

Baca Juga: Sekdakot Kediri Sambut Kedatangan Kirab Pataka Jer Basuki Mawa Beya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Tanam Pohon dan Tebar Benih Ikan Warnai Peringatan Hari Bumi dan Hari Air Dunia di Kota Kediri':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO