Dakwaan JPU Kejari Sidoarjo Dinilai Kacau, Terdakwa Perkara TPPU Ajukan Eksepsi

Dakwaan JPU Kejari Sidoarjo Dinilai Kacau, Terdakwa Perkara TPPU Ajukan Eksepsi Tim Penasehat Hukum terdakwa Roesdiyanto ketika usai sidang eksepsi di PN Sidoarjo.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Terdakwa perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (), Roesdiyanto (49), mengajukan keberatan (eksepsi) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari . Ketua Tim Penasehat Hukum terdakwa, Andry Ermawan, memastikan hal tersebut.

"Kami ajukan eksepsi atas dakwaan tersebut karena dakwaan tidak cermat dan kabur," ujarnya kepada majelis hakim PN yang diketuai oleh R Didi Ismiatun, Senin (22/11).

Baca Juga: Polisi Ungkap Motif Pembunuhan di Jalan Cendrawasih Sidoarjo

Andry mengungkapkan alasan mengajukan eksespsi tersebut bukan tanpa dasar, ia menilai dakwaan jaksa amburadul. Ia juga memaparkan terkait perkara yang didakwakan saat ini berkaitan perkara narkoba yang sudah divonis tiga tahun lalu.

Bahkan, lanjut Andry, perkara saat ini sudah dua tahun berjalan sejak dimulainya penyidikan hingga sudah tiga kali berkas perkara tersebut bolak-balik dari penyidik ke penuntut umum. Begitu pula soal tempat dan waktu peristiwa transaksi perbakan yang didakwakan antara akhir 2015 hingga Maret 2019 merupakan rancau, karena tidak seluruhnya dilakukan di wilayah hukum PN .

"Sehingga kami menilai dakwaan penuntut umum prematur," tuturnya ketika didampingi tim lainnya, Yudhi Sumirto, Aria Duta, Ibrahim Hamdi, dan Novaldan.

Baca Juga: Mimik Idayana dan Sodik Monata Kulineran di Sentra UMKM Alas Kuto Sidoarjo

Selain itu, pengacara yang menjadi Ketua Umum Indonesia Lawyers Shooting Club itu juga mengungkapkan jika uraian dakwaan tidak cermat dan tidak jelas di antaranya terkait barang bukti. Ia menyebutkan pada alinea pertama dakwaan, diuraikan terdakwa menggunakan sandal merk carvil, namun pada dakwaan selanjutnya terdakwa menggunakan sandal merk getz.

"Ini sangat bertolak belakang uraian yang didakwakan penuntut umum," kata Andry. 

"Kami meminta agar dakwaan penuntut umum batal demi hukum," ucapnya.

Baca Juga: Penasihat Hukum Terdakwa Kasus Pemotongan Insentif ASN BPPD Sidoarjo Minta Majelis Hakim Vonis Bebas

Perkara Roesdiyanto saat ini berkaitan dengan perkara narkoba yang sudah divonis 6 tahun pada akhir 2019 silam. Selain itu, dua tiga rekan lainnya, Mursalin, Dwi Wahyuto, dan M Adhar yang diadili dalam berkas terpisah divonis 10 tahun penjara.

Kaitan perkara saat ini karena warga Kelurahan Cabean, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun itu diduga mendapat komisi Rp6 juta setiap transaksi narkoba total sebesar Rp100 juta atas perintah seseorang bernisial A  dan uang tersebut terdeteksi dari rekening terdakwa.

Selain itu, menurut dakwaan penuntut umum bahwa dua aset rumah terdakwa di wilayah Kecamatan Wonoayu, , yang diduga hasil kejahatan juga disita. Roesdiyanto saat ini seorang diri yang didakwa melakukan

Baca Juga: Jalani Sidang Perdana, Begini Dakwaan Jaksa KPK ke Bupati Sidoarjo Nonaktif

Ia didakwa melanggar pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan dan atau pasal 4 Undang-undang tentang Pemberantasan dan atau pasal 5 ayat 1 Undang-undang tentang Pemberantasan . Meski begitu, atas eksekpsi tersebut pihak penuntut umum akan mengajukan replik atas eksepsi tersebut pada sidang yang akan digelar pada Kamis (25/11) mendatang.(cat/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Kecelakaan Karambol di Medaeng Sidoarjo, Truk Tabrak Tiga Mobil Hingga Terguling':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO