DPRD Desak Pemkab Mojokerto Tutup Galian C Diduga Ilegal di Kecamatan Ngoro

DPRD Desak Pemkab Mojokerto Tutup Galian C Diduga Ilegal di Kecamatan Ngoro Suasana saat Komisi I dan III DPRD Kabupaten Mojokerto sidak aktivitas di galian C yang diduga ilegal.

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto, Santoso, mendesak pemkab untuk menutup tambang yang diduga ilegal di . Menurutnya, tak ada alasan bagi OPD terkait untuk tidak segera menutup tambang-tambang tersebut.

Pasalnya, kata Santoso, berdasarkan hasil sidak yang dilakukan dewan di beberapa titik, terdapat aktivitas yang diduga ilegal.

Baca Juga: Bupati Ikfina dan Ratusan ASN Pemkab Mojokerto Hadiri Peringatan Maulid Nabi 1446 H

Menurut dia apabila itu dibiarkan, lingkungan bakal rusak dan membahayakan permukiman warga. Karena itu, ia meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto untuk menghentikan penambangan di wilayah tersebut.

"Diduga, ada beberapa aktivitas yang tidak berizin atau ilegal. Sebab, kami telah melakukan sidak di lokasi titik-titik aktivitas . Hasilnya sangat memprihatinkan, kerusakan akses jalan-jalan masuk galian dan kerusakan lingkungan sekitar . Apa pun alasannya, pemda harus hentikan yang diduga ilegal. Kami tidak mau lingkungan dan warga menjadi korban,” ujarnya, Senin (29/11).

Ia menuturkan, dewan telah merekomendasikan kepada agar segera menutup tambang yang diduga ilegal.

Baca Juga: Galian C Tambang Sirtu di Desa Kutogirang Mojokerto Diduga Ilegal

“Apa yang sudah dilakukan oleh Komisi I dan III dengan didampingi ketua DPRD yaitu dengan telah melakukan sidak terhadap aktivitas yang diduga ilegal tersebut, hanya semata-mata untuk kepentingan masyarakat luas. Saya percaya, galian- yang berizin atau legal, bisa menjaga lingkungan alam dan jalan serta kenyamanan masyarakat," paparnya. (ris/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO