Kasus Korupsi Bobol Bank dengan SK Fiktif di Sidoarjo, LSM Tuding Kejaksaan Tebang Pilih

SIDOARJO (BangsaOnline) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo dituding tebang pilih dalam urusan penegakan hukum di Sidoarjo. Tudingan itu dilontarkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Peduli Penegakan Hukum dan Anatomi Daerah (Gramapphora) Sidoarjo. Buktinya, dari 8 orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus pembobolan bank dengan menggunakan SK fiktif guru-guru UPTD Dispendik Tanggulangin, ternyata hanya 4 tersangka yang ditahan.

"Kenapa empat tersangka lainnya tidak ditahan? Semua harus di tahan itu," tandas Ketua LSM Gramapphora Sidoarjo, Mashur Hidayat dengan nada serius, Rabu (25/3).

Baca Juga: Kejari Sidoarjo Luncurkan Pelayanan Si Mola untuk Pengambilan Tilang dan Pelayanan Hukum Lainnya

Mashur mensinyalir, 4 tersangka yang dibiarkan berkeliaran merupakan pejabat yang potensi menghilangkan alat bukti pemeriksaan kejaksaan.

"Apakah kejaksaan tidak berkaca pada tersangka korupsi yang ketetapan hukumnya sudah incraht tetapi melarikan diri dan menjadi DPO," tegasnya.

Keempat tersangka yang dituding diistimewakan karena tidak ditahan oleh yaitu mantan Direktur Utama PT BPR Delta Artha Sidoarjo M. Amin, dan Ratna Wahyuningsih yang menjabat Dirut saat ini. Selain itu, mantan Kepala UPTD Dispendik Cabang Tanggulangin Abdul Kholik dan Kepala UPTD saat ini, Yuliani.

Baca Juga: Terpidana Gelar Palsu Dieksekusi ke Lapas Sidoarjo

Sebaliknya, 4 tersangka lainnya yaitu Luluq Frida Ishaq, Munawaroh, Atik Munjiati dan Yunita telah tahan terlebih dahulu.

Meski demikian, Kasi Pidsus La Ode Muhammad Nusrim SH berdalih penahanan 4 tersangka dilakukan karena tidak koperatif saat dipanggil oleh kejaksaan dalam melakukan penyidikan.

"Kalau empat tersangka lainnya tidak ditahan sebab mereka koperatif," kilahnya.

Baca Juga: Kejari Sidoarjo Musnahkan Ratusan Ribu Barang Bukti

Nusrim menyatakan, pihaknya juga telah memeriksa dua tersangka yakni mantan dan direktur Bank Delta Arta yang masih aktif untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi Luluq Frida Ishak. "Kami panggil mereka sebagai saksi tersangka," ujarnya.

Sebelumnya, 2 tersangka yakni mantan Kepala UPTD Cabang Tanggulangin Abdul Kholik dan Kepala UPTD Yuliani diperiksa sebagai saksi terhadap 4 Tersangka lainnya yaitu Luluq Frida Ishaq, Munawaroh, Atik Munjiati dan Yunita dalam kelanjutan korupsi yang membobol bank dengan menggunakan SK Fiktif guru-guru UPTD Dispendik Kecamatan Tanggulangin.

Sekedar diketahui, bobol bank tersebut terungkap saat LFI tidak berhasil mengembalikan utangnya ke koperasi UPTD sebesar Rp 500 juta. Setelah dilacak, ternyata uang tersebut digunakan untuk membayar utang ke bank. Pengajuan kredit yang dimulai sejak 2010 sampai Desember 2014, ada 98 kredit palsu yang diajukan dengan menggunakan jaminan SK PNS palsu hingga sebesar Rp 12 miliar.

Baca Juga: Kejari Sidoarjo Terima Kasus Tewasnya Balita Akibat Kecelakaan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO