Kakek 73 Tahun Pencuri Kedelai 2,5 Kg di Lumajang Dituntut 14 Hari Penjara

Kakek 73 Tahun Pencuri Kedelai 2,5 Kg di Lumajang Dituntut 14 Hari Penjara Ngatmanu saat mengikuti persidangan. foto: Imron/BANGSAONLINE

LUMAJANG (BangsaOnline) - Ngatmanu, kakek pencuri 2,5 kilogram kedelai, kemarin Rabu (25/03) menjalani sidang lanjutan dengan agenda sidang pemeriksaan terdakwa, keterangan saksi dan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut umum. Kakek usia 73 tahun itu, dituntut 14 hari penjara dengan biaya perkara sebesar 2.500 rupiah. Namun, kondisi terdakwa yang buta huruf, sempat membuat majelis hakim kesulitan dalam komunikasi dengan terdakwa.

Pantauan di Pengadilan Negeri Lumajang, terdakwa Ngatmanu memasuki ruang sidang dengan didampingi Pendamping hukum dari Ketua Yayasan bela keadilan, Jumanto. Di ruang sidang Ngatmanu hanya terdiam mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa penuntut umum.

Baca Juga: Kantongi Sertifikat, Tanah Sumai Dikalahkan Pemilik Letter C

Meski suasana sidang sempat lenggang lantaran terdakwa tidak fasih berbahasa indonesia, namun Majelis Hakim yang diketuai d. Frisella Simanjuntak, SH, M.Hum itu memberikan pengertian kedapa terdakwa berbahasa jawa.

Dihadapan majelis hakim, terdakwa ngatmanu mengakui semua perbuatannya. Dia telah mencuri 2,5 kilogram kedelai milik korban, Hariyanto, Warga Desa Dawuhan Lor, Kecamatan Sukodono yang tak lain merupakan tetangganya sendiri selisih dua rumah dari kediaman terdakwa.

Kakek yang sudah beruban putih dengan suara serak dengan sengaja mencuri 2,5 kilo kedelai, lantaran iseng dan mencari cara supaya korban mau melunasi tanggungan hutang terhadap terdakwa sebesar 10 juta.

Baca Juga: ​Gara-Gara Bodi Mobil Tua untuk Praktik Siswa, Guru SMK Kosgoro Balongbendo Diadili

Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum Nur Khoyyin, SH meyakini sepenuhnya bahwa terdakwa telah melakukan aksi pencurian. Meski nilai kerugian yang ditimbulkan hanya 22.500 ribu rupiah, namun secara unsur pidana sesuai dengan pasal 362 KUHP merupakan tindakan kejahatan.

Meski demikian, jaksa memberikan sejumlah pertimbangan, antara lain faktor usia terdakwa Ngatmanu, tergolong lanjut usia yakni 73 tahun, dan buta huruf. Selain itu terdakwa sangat kooperatif selama menjalani pemeriksaan.

"Atas pertimbangan tersebut, jaksa penuntut umum menyatakan terdakwa secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana, terdakwa dituntut 14 hari penjara dipotong masa tahanan dan biaya perkara 2.500 rupiah," kata Nur Khoyyin, SH saat membacakan tuntutannya.

Baca Juga: ​Bebas Bersyarat, Relawan Galang Koin untuk Mbah Beni

Setelah dibacakan tuntutan tersebut, lagi-lagi terdakwa tidak memahami alur isi persidangan. Sebelum akhirnya majelis hakim memberikan penjelasan dan bisa dimengerti oleh terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum mengatakan, terdakwa dituntut 14 hari penjara dikurangi masa tahanan dan mengganti biaya perkara sebesar 2.500 ribu rupiah. "Pertimbangan saya karena terdakwa buta huruf tidak mengerti apa-apa. kemudian fakta usia lanjut, tidak sama dengan BAP, bahwa berdasarkan E KTP terdakwa usia 73, kalau dari kerugian 22.500 ribu," katanya.

Ia mengatakan, bahwa terdakwa telah mengakui perbuatannya dan kooperatif dalam persidangan. "Namanya terdakwa saat ditanyakan majelis hakim tidak menyesali perbuatanya dan merasa puas dnegan perbuatan itu," imbuhnya.

Baca Juga: ​Kasmi, Ibu Parti Liyani, di Nganjuk Malah Tak Tahu Anaknya Terlibat Kasus di Singapura

sementara itu, Terdakwa Ngatmanu mengaku puas dengan aksi pencurian kedelai dengan maksud mencari cara supaya korban, yang merupakan pemilik rumah produksi tahu melunasi hutangnya sebesar 10 juta rupiah.

"Tuntutan 14 hari saya terima, sebenarnya alasan mencuri kedelai, ya nyari gara-gara, karena hutang dari hariyanto, dan saya tidak menyesal melakukan itu semua," ungkapnya.

Tindakan pencurian tersebut dilakukan tanggal 6 Mei 2014. Dimana terdakwa mencuri 2,5 kilogram kedelai dirumah Hariyanto, kemudian korban melaporkan ke Polsek Sukodono, setelah itu, Polsek Sukodono menahan terdakwa selama 10 bulan dengan status tahanan luar dan 14 hari ditahan oleh kejaksaan.

Baca Juga: Mohammad Laporkan Pengusaha yang Nekat Robohkan Rumahnya ke Polresta Banyuwangi

"Selama itu saya wajib lapor ke Polsek Sukodono, dan 14 hari di tahan di Lembaga Pemasyarakatan," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO