Kasus Pernikahan Dini di Bojonegoro Tinggi, Pegiat Perempuan Ajak Tangani Bersama

Kasus Pernikahan Dini di Bojonegoro Tinggi, Pegiat Perempuan Ajak Tangani Bersama Diskusi dan media briefing dengan tema "Partisipasi Publik dalam Pencegahan Kasus Pernikahan Dini di Kabupaten Bojonegoro" yang digelar Bojonegoro Institute (BI) bersama IDEA melalui Program SPEAK. Acara ini mendapat dukungan dari Uni Eropa dan Hivos.

BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Bojonegoro Institute (BI) bersama IDEA melalui Program SPEAK (Strengthening Public Services through the Empowerment of Women-Led Advocacy and Social Audit Networks) dengan dukungan dari Uni Eropa dan Hivos, menyelenggarakan diskusi dan media briefing dengan tema "Partisipasi Publik dalam Pencegahan Kasus Pernikahan Dini di Kabupaten Bojonegoro".

Kegiatan yang bertujuan mendorong peningkatan pelayanan publik ini melibatkan perwakilan komunitas perempuan Suara Perempuan Penggerak Komunitas, PRCi (Poverty Resource Center Initiative), dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bojonegoro.

Baca Juga: ​Permintaan Dispensasi Nikah Dini Meningkat, PA Magetan Lakukan Langkah ini

Lilis Aprilliati, Budget Advocacy Officer Program SPEAK Bojonegoro, mengatakan Program SPEAK telah berhasil mendorong keterlibatan perempuan dalam pembangunan di Kabupaten Bojonegoro sejak tahun 2018. Dalam kurun waktu akhir tahun 2020 hingga awal tahun 2021, sebanyak 127 perempuan telah meningkat kapasitasnya dalam audit sosial dan 35 perempuan, di antaranya dapat melakukan pengawasan secara partisipatif terhadap pelayanan publik, khususnya bidang pendidikan dan kesehatan.

Kabupaten Bojonegoro hingga saat ini masih dihadapkan pada tingginya kasus pernikahan usia anak atau usia di bawah 18 tahun. Berdasarkan data dari Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, pada tahun 2020 terdapat 612 kasus pernikahan anak.

"Salah satu dampak pernikahan usia anak, terutama bagi anak perempuan adalah memiliki risiko kematian saat melahirkan yang lebih tinggi dibandingkan dengan perempuan dewasa yang sudah cukup umur. Risiko ini bahkan bisa mencapai lima kali lipatnya," kata Lilis, Jumat (10/12/21).

Baca Juga: Disnakkan Bojonegoro Pantau Kesehatan Hewan Kurban

Selain itu, kedua orang tua yang menikah di bawah umur, khususnya usia sang ibu yang belum matang, mendatangkan konsekuensi pada calon anak. Misalnya, risiko angka kematian bayi lebih besar, bayi lahir dalam keadaan prematur, kurang gizi, dan anak berisiko terkena hambatan pertumbuhan atau stunting.

"Sejauh ini, sosialisasi tentang kesehatan reproduksi dan stunting hanya diberikan kepada calon pasangan pengantin secara terbatas. Kami berharap kegiatan sosialisasi dapat dilakukan dengan frekuensi yang lebih besar, baik sasaran, jangkauan maupun materinya," ujar dia.

Dia berharap agar komunitas atau kelompok perempuan di Bojonegoro terus berperan aktif dalam pembangunan daerah, termasuk aktif mengawal dan mencegah terjadinya di daerah yang masih cukup tinggi ini.

Baca Juga: Pj Bupati Bojonegoro Serahkan SK Perpanjangan Jabatan Kades

Ia pun memberi apresiasi atas langkah Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Bojonegoro yang telah mengimbau kepada seluruh camat di Bojonegoro untuk bisa memulai program kegiatan Posyandu Remaja di wilayahnya. Tentunya dengan dianggarkan melalui APBDes masing-masing desa, salah satunya dengan memperkuat peran Posyandu Remaja di desa-desa di Bojonegoro.

Terkait penguatan Posyandu Remaja ini, Evy Julia, salah satu anggota Satgas Penanganan Masalah Perempuan dan Anak (Satgas PPA), ikut membenarkan. Ia pun menggambarkan beberapa contoh praktik baik dari program kegiatan Posyandu Remaja yang ada di desanya sendiri.

“Desa saya, Desa Deru Kecamatan Sumberrejo telah melaksanakan kegiatan Posyandu Remaja, meskipun sempat terhalang pandemi. Telah terlaksana tiga kali kegiatan selama bulan Januari hingga Agustus 2021. Dalam kegiatan itu remaja dicek tekanan darahnya, ditimbang berat badannya, diukur tinggi badannya, lalu diberikan juga multivitamin penambah darah bagi yang kondisinya membutuhkan,” ujar Evy Julia.

Baca Juga: Pemkab Bojonegoro akan Gunakan Videotron Alun-Alun untuk Nobar Timnas Vs Uzbekistan

Sementara itu, Intan Setyani, salah satu pegiat SPEAK Bojonegoro mengatakan, terkait beberapa hasil kegiatan audit sosial dari Program SPEAK, salah satunya mengenai persoalan . Dari kegiatan audit sosial tersebut, diperoleh informasi data pengajuan Dispensasi Kawin (Diska) di tahun 2020, mengalami lonjakan sampai 310% dari tahun 2019. Yaitu 199 perkara pada tahun 2019 menjadi 617 perkara pada tahun 2020. Dan pada tahun 2021 terhitung Januari hingga April 2021 terdapat 225 perkara.

"Sudah saatnya Pemkab merangkul semua pihak seperti tokoh masyarakat, tokoh agama, dunia pendidikan hingga aktivis perempuan untuk duduk bersama mendiskusikan jalan keluar mengatasi tingginya angka dispensasi kawin tersebut. Jika dibiarkan, kesempatan perempuan di Bojonegoro untuk mendapatkan perlindungan terhadap dampak buruk dari pernikahan usia anak akan semakin tertinggal," tutur Intan. (nur/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO