DPO Lamongan Tertangkap di Gresik, Setahun Menghilang Usai Memalu Korban

LAMONGAN (BangsaOnline) - Setelah sempat jadi buruan polisi dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Lamongan selama satu tahun, Mukhlis (32) warga Dusun Kradenan Desa Sarirejo berhasil ditangkap.

Mukhlis merupakan tersangka penganiayaan terhadap Maria Ulfa (44), pemilik warung Desa Lopang Kecamatan Kembangbahu 2014 lalu. Buron polisi ini ditangkap saat bekerja di Pabrik Meubel di kawasan Desa Menganti Gresik, kemarin (29/3).

Keterangan yang dihimpun menyebutkan, tersangka ditangkap saat bubaran pabrik. Saat ditangkap pelaku pasrah dan mengaku kalau ia yang lakukan penganiayaan hingga mengakibatkan korban mengalami kelumpuhan permanen akibat kepalanya dipalu olehnya.

Paur Subbag Humas Polres Ipda Raskan yang dikonfirmasi membenarkan ditangkapnya DPO.

"Tersangka dikenal sangat licin dan selalu berpindah," ujarnya.

Dan polisi baru mengetahui kalau tersangka bekerja di pabrik maubel di Menganti, Gresik.

"Tahu DPOnya ada di Gresik, anggota Reskrim langsung melakukan pemantauan dan benar tersangka bekerja disitu," jelasnya.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku penganiayaan ini dilakukan karena korban menolak diajak berhubungan intim. "Katanya ia lagi menstruasi, karena itulah pelaku kemudian melakukan penganiayaan dengan memukulkan palu ke kepala korban kemudian kabur,” tandasnya.

Seperti diberitakan, warga Desa Lopang Kecamatan Kembangbahu, 11 Maret 2014 lalu digegerkan dengan tangisan bocah. Saat warga datang, ternyata korban sudah tergeletak tak sadarkan diri dengan luka pada kepala disamping anaknya yang menangis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Viral, Sopir Truk Sampah Dihajar Oknum Polisi, Korban Laporkan ke Propam':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO