Sopir Kereta Kelinci Maut di Madiun Ditetapkan Sebagai Tersangka | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Sopir Kereta Kelinci Maut di Madiun Ditetapkan Sebagai Tersangka

Editor: Rohman
Wartawan: Anton Suroso
Senin, 07 Februari 2022 16:15 WIB

Sopir kereta kelinci maut, Nur Rokhim, saat diperiksa di Polres Madiun. Foto: ANTON/ BANGSAONLINE

"Kereta kelinci tersebut sudah beroperasi sejak 2019. Rutenya berubah-ubah dan beroperasinya seminggu tiga kali," paparnya.

Sementara itu, tersangka mengaku kecelakaan itu terjadi karena setir kereta kelinci yang dikemudikan tiba-tiba tidak berfungsi. Padahal, kondisi jalan saat itu menikung dan ada sepeda motor.

"Jalannya menikung, setirnya tidak bisa dikendalikan. Awalnya terkejut ada sepeda motor, akhirnya terjadi kecelakaan, setirnya dol, sebelumnya belum dol," kata Rokhim.

Ia dijerat dengan UU RI nomor 22 tahun 2009 310 ayat 4 dan ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara juncto pasal 277 dengan ancaman maksimal 1 tahun penjara. (ton/mar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video