Satreskrim Polres Pasuruan Amankan Penjual LPG Oplosan dan Pencuri Spesialis Pikap
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Moh Andy Facrudin
Jumat, 18 Februari 2022 10:51 WIB
PASURUAN, BANGSAONINE.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Pasuruan mengamankan dua pelaku penjual LPG oplosan dan satu pelaku pencurian kendaraan roda empat di wilayah hukum Polres Pasuruan.
Ketiga tersangka itu, , Kamis (17/02) kemarin, dirilis oleh Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo.
BACA JUGA:
Mobil Cabup Pasuruan Gus Mujib Dilempar Batu OTK Malam Hari
Kronologi Mobil WNA Dicuri di Tempat Pencucian KTM Kenjeran Surabaya
Sidang Gugatan Perceraian di PA Bangil Pasuruan Ungkap Fakta Baru
Kasasi Ditolak MA, Putusan Onslag Tetap Diterima Terdakwa Dugaan Kredit Fiktif di Pasuruan
Untuk kasus LPG oplosan, pelaku berinisial SH (39) warga Desa Kemiri, Kecamatan Puspo, serta EJ (34) warga Desa Dayurejo, Prigen. Modus kejahatan yang mereka lakukan yakni dengan memindahkan isi gas LPG subsidi 3 kg ke dalam LPG 12 kg nonsubsidi.
"Untuk 1 tabung LPG 12 Kg membutuhkan 4 tabung gas LPG 3 kg. Kemudian dilakukan segel terhadap LPG 12 kg yang telah terisi gas. Segel didapatkan dengan cara membelinya secara online melalui Facebook. Kemudian LPG 12 kg tersebut dijual dan pelaku mendapat keuntungan," terang Adhi didampingi Kasie Humas Polres Pasuruan Ipda Bambang Sugeng Hariyadi.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti antara lain, 5 tabung gas LPG 12 kg kosong, 25 tabung gas LPG 12 kg ada isinya, 15 tabung gas LPG 3 kg kosong, 58 tabung gas LPG 3 kg ada isinya, 5 tabung 5,5 kg, 11 segel tabung LPG warna kuning, 1 bungkus plastik segel LPG 3 kg warna kuning, 1 buah timbangan gantung, 5 set selang regulator, dan 2 buah Hp.