Tersangka Pembunuhan Bos Mebel di Nganjuk Peragakan 51 Adegan, Dipaksa Bersetubuh Sesama Jenis
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Rafli Fajri Julianto
Kamis, 10 Maret 2022 23:57 WIB
Gusti menambahkan, pelaku dipaksa berhubungan badan hingga empat kali oleh korban. Namun, ajakan yang keempat itu ditolak oleh pelaku.
"Yang bersangkutan ini dendamnya, sakit hatinya, adalah karena dipaksa bersetubuh. Karena yang bersangkutan ini masih normal," imbuhnya.
Sementara Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk Dicky Andi Firmansyah mengatakan rekonstruksi ini dilaksanakan bagian metode dan teknik pemeriksaan guna mendapatkan gambaran yang jelas mengenai terjadinya tindak pidana tersebut.
"Atas perbuatannya tersebut tersangka disangkakan dengan pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 365 ayat (3) KUHP," ujarnya.
"Rekonstruksi dilaksanakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan dan penyebaran Covid-19," ujarnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Satsabhara, Satintelkam, Tim Inafis Polres Nganjuk, serta JPU Kejari Nganjuk. (raf/rev)