Polsek Sukomanunggal Surabaya Tangkap Dua Pelaku Curas
Editor: Rohman
Wartawan: Nanang Fachrurozi
Minggu, 27 Maret 2022 15:59 WIB
"Sasaran mereka ini anak yang sedang pacaran. Yang dirampas rata-rata telepon genggam, jam tangan dan barang berharga lain milik korban," imbuh Kanit Reskrim, didampingi Kapolsek Sukomanunggal, Kompol Esti Setija Oetami.
Penangkapan mereka bermula saat petugas tengah berkeliling dan langsung menangkap para pelaku curas. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan yakni satu ponsel Vivo warna merah beserta wadahnya, dan satu jam tangan rantai stainles merek Hagner,
Akibat perbuatannya, TH dan MA dijerat pasal 365 KUHP Pencurian dan Kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (nng/mar)