Bea Cukai Blitar Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp1,6 Miliar
Editor: Rohman
Wartawan: Akina Nur Alana
Kamis, 23 Juni 2022 13:06 WIB
Pemusnahan jutaan batang rokok ilegal juga dihadiri Kepala Kantor Wilayah DJBC Jatim II Oentarto Wibowo. Pada kesempatan itu, Oentoro mengatakan secara nasional kerugian negara akibat rokok ilegal mencapai Rp6 triliun hingga Rp7 triliun.
"Kalau dilihat dari jumlahnya tidak besar, hanya Rp1,6 miliar. Tetapi dari yang sedikit itu jika dikumpulkan jadi banyak. Secara nasional bisa mencapai 6 sampai 7 triliun," terangnya.
Dia mengimbau kepada masyarakat dan penikmat rokok untuk membeli rokok dengan pita cukai.
"Jadi tidak akan ada produksi rokok ilegal kalau tidak ada pasar. Jadi saya imbau masyarakat yang merokok pilih rokok yang legal yang berpita cukai asli," pungkasnya. (ina/mar)