Aktivis Cinta Damai dan Keluarga Tersangka Kasus Pemerkosaan Laporkan Oknum LPA Ke Polres Pasuruan
Editor: Rohman
Wartawan: Ardianzah
Senin, 04 Juli 2022 20:44 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Oknum lembaga perlindungan anak (LPA) berinisial D dilaporkan ke Polres Pasuruan karena diduga menjadi makelar kasus pemerkosaan. Aduan itu dilayangkan Ahmad Subaidi, paman dari tersangka pemerkosaan berinisial MIK.
"Dari pihak keluarga menginginkan agar vonis terhadap tersangka bisa ringan dari 6 tahun menjadi 6 bulan. Saya kecewa, tawaran vonis untuk tersangka yang dijanjikan D pertama kali ketemu itu 6 bulan, ternyata hukuman yang diberikan 6 tahun," kata Hanan selaku aktivis cinta damai kepada awak media, usai mendampingi pelapor di Mapolres Pasuruan, Senin (4/7/2022).
BACA JUGA:
Kontroversi Karnaval Budaya Barikade Gusdur Vs FUIB Pasuruan Buahkan Kesepakatan dari Mediasi
Siswa MTsN Kota Pasuruan Juara 1 MYRES Nasional, Mas Adi: Anak Muda yang Harumkan Daerah
Tim Hukum Paslon Mudah Berharap Polisi Segera Tangkap Pelaku Pelemparan Batu Mobil Gus Mujib
Mobil Cabup Pasuruan Gus Mujib Dilempar Batu OTK Malam Hari
Sementara Ahmad Subaidi selaku pelapor menceritakan bahwa awalnya D meminta uang sebesar Rp30 juta dengan iming-iming mampu meringankan vonis terhadap keponakannya. Namun karena ia tak sanggup, akhirnya disepakati Rp20 juta dengan pembayaran secara bertahap.
Pertama kali dikirim uang Rp5 juta dan ditransfer lagi sebanyak Rp15 juta dengan janji vonis hukuman pelaku akan diringankan menjadi 6 bulan penjara.
Simak berita selengkapnya ...