Kurang dari 24 Jam, Polres Pasuruan Amankan Pelaku Tabrak Lari Tewaskan 2 Korban
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Moch Andy Fachrudin
Jumat, 29 Juli 2022 13:34 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kurang dari 24 jam, Polres Pasuruan berhasil mengamankan pelaku tabrak lari di Kecamatan Purwosari yang menewaskan dua korban. Jumat (29/07/2022), Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi memimpin gelar barang bukti dan tersangka kasus tabrak lari tersebut.
Diduga pelaku sempat melarikan diri setelah tabarakan yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia di Jalan Umum Jurusan Malang-Surabaya tepatnya depan bengkel mobil Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
BACA JUGA:
Polres Pasuruan Gelar Pengukuhan Komite Olahraga Polri
Siap Amankan Pilkada 2024, Polres Pasuruan gelar Simulasi
Satreskrim Polres Pasuruan Bongkar Kasus Pencabulan
Geger! Ditemukan Mayat Mengambang di atas Parit Keraton Pasuruan
Satlantas Polres Pasuruan kemudian melakukan penyelidikan. "Berbekal adanya laporan kecelakaan sebagai petunjuk awal di lokasi kejadian, ditemukan bekas pecahan bemper depan sebelah kanan warna abu-abu metalik dan lampu depan tertulis serial Toyota yang terjatuh di seputaran lokasi serta bukti rekaman CCTV," ungkap AKBP Bayu Pratama saat rilis pers di Mapolres Pasuruan, Jumat (29/07/2022).
Setelah melakukan penyelidikan, polisi mendapatkan identitas pelaku, yaitu A.S (40), warga Desa Lambang Kuning, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo.
"Tersangka tabrak lari beserta barang bukti mobil Toyota Kijang Innova bernopol N 1434 QK ditangkap di Probolinggo tepatnya di rumah tersangka, di Desa Lambang Kuning, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo, pada Rabu (27/06/2022) sekira pukul 17.00 WIB," terang kapolres.